JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah Richard Lee mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan dan wajib lapor terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kronologi Penahanan
Richard Lee menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Metro Jaya sebelum akhirnya ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penahanan dilakukan pukul 21.50 WIB. Dokter yang populer di media sosial itu langsung dibawa ke rutan Polda Metro Jaya. Sebelum penahanan, tim kesehatan kepolisian memeriksa kondisi fisik Richard Lee. Hasil pemeriksaan menunjukkan tensi, saturasi, dan suhu tubuhnya dalam kondisi normal. Ia dinyatakan sehat dan mampu melakukan aktivitas seperti biasa.
Alasan Penahanan
Budi Hermanto menjelaskan dua alasan utama penahanan Richard Lee. Pertama, tersangka dinilai menghambat proses penyidikan dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan. Pada 3 Maret 2026, Richard Lee tidak memenuhi panggilan polisi tanpa alasan jelas. Saat itu, ia justru melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya. Kedua, ia juga mangkir dari kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Kedua mangkir ini dilakukan tanpa pemberitahuan atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan proses penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya. Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur standar penanganan tersangka. Polda Metro Jaya menegaskan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum. Tindakan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Proses Pemeriksaan
Selama pemeriksaan, Richard Lee menghadapi 29 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan-pertanyaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya. Kasus ini telah berjalan sejak Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Proses penyidikan terus berlanjut dengan berbagai perkembangan signifikan. Sebelumnya, polisi telah memeriksa Richard Lee dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya juga dilakukan secara intensif.
Status Hukum
Richard Lee tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum Richard Lee dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat popularitas Richard Lee di dunia kecantikan. Banyak penggemarnya yang mengikuti perkembangan kasus ini melalui berbagai media. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kepolisian akan terus bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.