JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Presenter kondang Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 3,5 miliar. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah, pada Jumat (21/8/2026).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama investasi yang dilakukan Ruben Onsu kepada korban berinisial DM. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar sebagai modal awal investasi.
Dalam kesepakatan tersebut, korban dijanjikan keuntungan dalam kurun waktu tertentu. Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, korban tidak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2026 melalui pelapor berinisial P.
Jeratan Hukum
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan.
Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruben sebagai tersangka pada pekan depan. Hal ini diungkapkan oleh AKBP Mohammad Iskandarsyah.
“(Panggilan) minggu depan. Hari apanya saya cek dulu,” ujar Iskandar.
Respons Pihak Terkait
Kompas.com berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pengacara Ruben, Minola Sebayang. Namun, ia mengaku belum mengetahui jelas kasusnya karena sedang berada di luar kota.
Sementara itu, manajer Ruben, Neneng, tak memberikan tanggapan saat dihubungi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Ruben Onsu terkait penetapan status tersangka tersebut. Publik pun menantikan kejelasan dari kasus yang menimpa presenter yang akrab disapa Bang Ruben ini.
Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang berjalan. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi.