Javas Corner - Sebuah rumah di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, digerebek polisi karena diduga dijadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.
Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Selasa (8/9/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 150.848 gram atau sekitar 1,5 kwintal. Nilai narkotika yang berhasil diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar jika seluruhnya berhasil diedarkan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar (31). Keduanya diketahui merupakan kakak-adik.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai sebuah rumah kosong yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum memastikan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah memperoleh cukup bukti, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap kedua tersangka.
Selain tembakau sintetis, petugas turut menyita sejumlah bahan baku serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Kedua tersangka diketahui memproduksi sinte untuk kemudian diedarkan. Mereka disebut mempelajari cara pembuatan tembakau sintetis secara autodidak.
"Kedua pelaku meracik atau memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kosong untuk diedarkan atau dijual kembali. Mereka belajar secara autodidak," ujar Faruk.
Dari hasil penyelidikan, peredaran sinte tersebut tidak hanya menyasar wilayah Bandung Raya, tetapi juga sejumlah daerah di luar Jawa Barat. Di Bandung Raya, jaringan tersebut diduga mengedarkan narkotika ke Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, hingga Kabupaten Bandung Barat. Sementara untuk luar daerah, barang tersebut disebut telah dipasarkan hingga Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Bali.
Polisi menduga aktivitas tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial NM melalui sebuah akun Instagram. Identitas dan keberadaan NM hingga kini masih dalam penyelidikan.
Kedua tersangka disebut awalnya hanya berperan sebagai pengedar. Setelah menjalani aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun, mereka kemudian mulai memproduksi tembakau sintetis berdasarkan perintah NM.
"Kedua pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara menerima suruhan dari pemilik akun Instagram inisial NM yang masih diselidiki," ungkap Faruk.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma mengatakan kedua tersangka telah memproduksi tembakau sintetis selama sekitar satu tahun. Namun, rumah di Perumahan Pangauban Silih Asih tersebut baru digunakan sebagai lokasi produksi selama sekitar satu bulan.
"Kalau produksinya sudah satu tahun, tapi kalau di rumah ini baru sebulan. Jadi mereka pindah-pindah tempat produksinya," kata Reyhan.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu sosok NM yang diduga menjadi pihak yang memerintahkan kedua tersangka memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika semakin canggih dan sering kali bersembunyi di balik tempat yang tampak tidak mencurigakan.
#TembakauSintetis #Sinte #Narkotika #PolresCimahi #BandungBarat #Batujajar #Penggerebekan #Kriminal #BeritaNasional #InfoTerkini