JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan sisa waktu sekitar 8 minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).
- Tahapan Pembahasan yang Masih Dijalani
- Aspirasi Masyarakat Sudah Diserap Maksimal
- Substansi Masih Diselaraskan
Tahapan Pembahasan yang Masih Dijalani
Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum disahkan menjadi undang-undang. Dalam delapan minggu tersebut, Komisi III akan menjalankan beberapa agenda penting.
“Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ungkapnya.
RDPU dan Harmonisasi
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan menjadi langkah awal untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. Setelah itu, dilakukan harmonisasi untuk menyelaraskan aturan dengan perundang-undangan lain.
Rapat Kerja dan Pembahasan DIM
Rapat kerja dengan pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar substansi RUU matang. Proses ini krusial untuk memastikan tidak ada pasal yang multitafsir.
Aspirasi Masyarakat Sudah Diserap Maksimal
Habiburokhman menegaskan, Komisi III telah menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal. Selama proses penyusunan, sudah digelar 35 kali RDPU. Selain itu, masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat dan kunjungan kerja ke daerah juga dilakukan.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” klaimnya.
Mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU ini. Namun, mereka meminta DPR menyusun aturan secara cermat. “Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.
Karena waktu yang tersisa tidak lama, Habiburokhman masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan tertulis. “Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujarnya.
Substansi Masih Diselaraskan
Di tengah target penyelesaian akhir 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset masih fokus pada penyelarasan substansi dengan sistem hukum pidana nasional. Hal ini penting agar aturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan KUHAP dan undang-undang lainnya.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta kewenangan pengelolaan aset hasil rampasan.
Dengan target yang jelas, publik berharap RUU ini dapat menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan korupsi. Kejelasan aturan diharapkan mampu mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
Masyarakat juga menginginkan transparansi dalam setiap tahapan pembahasan. Partisipasi publik yang luas akan memperkuat legitimasi undang-undang ini nantinya.