Javas Corner - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen hukum yang ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026. Regulasi ini memungkinkan negara untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu pelaku dihukum pidana terlebih dahulu. Ada sejumlah poin penting yang perlu diketahui.
Berikut 7 poin utama RUU Perampasan Aset:
1. Tujuan Utama UU Ini
Ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai. Pertama, memiskinkan pelaku kejahatan dengan merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi. Kedua, memberikan efek jera agar pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan. Ketiga, pemulihan kerugian negara (recovery) di mana aset yang disita akan masuk kas negara dan digunakan untuk kepentingan publik seperti pendidikan dan bantuan sosial. Saat ini, pemulihan kerugian negara baru mencapai sekitar 20 persen dari total kerugian riil.
2. Dua Mekanisme Perampasan
RUU ini menggabungkan dua mekanisme hukum. Pertama, berdasarkan putusan pidana (in persona) di mana perampasan dilakukan setelah pelaku dinyatakan bersalah dan memiliki putusan hukum tetap. Kedua, tanpa putusan pidana (in rem atau NCB) yang menjadi inti dari RUU ini. Negara dapat merampas aset yang diduga terkait tindak pidana tanpa menunggu proses pidana terhadap pelaku selesai, dengan fokus pada aset itu sendiri.
3. Tiga Belas Tindak Pidana yang Disasar
Ada 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar sasaran RUU Perampasan Aset. Daftar ini disusun dengan mempertimbangkan kejahatan yang memiliki motif ekonomi dan berdampak besar bagi negara. Ke-13 tindak pidana tersebut adalah korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan amunisi, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
4. Empat Jenis Aset yang Bisa Dirampas
Aset yang dapat dirampas mencakup empat kategori. Aset hasil tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau diubah bentuknya. Aset yang digunakan untuk tindak pidana seperti kendaraan atau peralatan yang menjadi sarana kejahatan. Aset pengganti yaitu aset sah milik pelaku yang digunakan sebagai pengganti jika aset hasil kejahatan sudah tidak ditemukan. Serta aset temuan berupa barang yang ditemukan dan diduga kuat berasal dari tindak pidana.
5. Syarat Nilai Minimal Aset
Terdapat nilai minimal aset yang dapat dirampas melalui mekanisme tanpa putusan pidana, yaitu paling sedikit Rp1 miliar. Ketentuan ini bertujuan untuk memprioritaskan penanganan perkara dengan nilai kerugian yang signifikan dan menghindari penggunaan instrumen hukum ini untuk perkara-perkara kecil.
6. Kondisi Khusus Penerapan NCB
Mekanisme tanpa putusan pidana (NCB) biasanya diterapkan jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tidak bisa disidangkan karena alasan hukum tertentu. Hal ini memastikan bahwa aset hasil kejahatan tetap dapat dirampas meskipun pelaku tidak dapat diproses secara pidana.
7. Perlindungan Pihak Ketiga
RUU ini dirancang untuk melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Misalnya, pembeli aset yang tidak mengetahui asal-usul barang tersebut tidak akan dirugikan. Dengan adanya UU ini, diharapkan pemulihan kerugian negara dapat meningkat secara signifikan dan pelaku kejahatan tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.
Tags:
#RUUPerampasanAset #Korupsi #PemulihanAset #NCB #InRem #PerampasanAset #Hukum #PemberantasanKorupsi #Kejaksaan #KPK