JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas pemerintah dan DPR menjadi sorotan. Pasalnya, RUU ini memuat aturan perampasan aset tanpa pemidanaan yang dinilai sebagai terobosan besar, namun juga menyimpan kontroversi. Bagaimana tidak, negara bisa menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Poin Penting dalam RUU Ini
Ada beberapa poin krusial yang menjadi perhatian publik dalam RUU Perampasan Aset. Mulai dari mekanisme perampasan tanpa pemidanaan hingga definisi yang dinilai terlalu luas.
Perampasan Tanpa Pemidanaan
Fitur paling fundamental dalam RUU ini adalah penerapan non-conviction based forfeiture. Negara dapat menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa menunggu terdakwa terbukti bersalah di pengadilan.
Langkah ini bertujuan mempercepat pengembalian kerugian negara, terutama jika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia. Dengan begitu, aset yang diduga terkait tindak pidana bisa segera diamankan.
Definisi yang Luas dan Multitafsir
Kritik muncul karena istilah seperti "patut diduga" dianggap terlalu multitafsir. Hal ini berpotensi membuat aset yang tidak terkait langsung dengan kejahatan ikut tersita.
Misalnya, harta benda pihak ketiga yang beriktikad baik bisa terkena dampaknya. Ketidakjelasan batasan ini memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang.
Potensi Konflik dengan KUHP Baru
Aturan perampasan tanpa pemidanaan ini berpotensi berbenturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026. KUHP baru masih mensyaratkan adanya putusan pidana untuk melakukan perampasan aset.
Konflik norma ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih regulasi. Perlu ada sinkronisasi agar tidak terjadi kekacauan dalam penegakan hukum.
Status Terbaru 2025-2026
RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan pemerintah sejak 2023. Kini, Presiden Prabowo mendorong DPR untuk segera membahasnya.
RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. Targetnya, proses pembahasan dimulai tahun ini. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan aset negara.
Dampak pada Iklim Usaha
Ketidakpastian hukum akibat aturan ini bisa memengaruhi penilaian risiko bagi investor. Mereka akan lebih berhati-hati dalam melakukan due diligence dan menilai biaya modal.
Beberapa kalangan menilai RUU ini bisa menghambat investasi. Investor asing mungkin berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika regulasi dianggap tidak jelas.
Namun, pemerintah berdalih bahwa RUU ini justru akan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, iklim usaha diharapkan menjadi lebih sehat.
RUU Perampasan Aset adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan cara cepat memulihkan kerugian negara. Di sisi lain, ia menyimpan potensi pelanggaran hak asasi dan ketidakpastian hukum.
Pembahasan yang matang dan melibatkan semua pemangku kepentingan menjadi kunci. DPR dan pemerintah perlu memastikan agar RUU ini tidak disalahgunakan dan tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan.