Hukum

RUU Perampasan Aset: Terobosan atau Kontroversi? Ini Poin Pentingnya

Ujang Trisno Ujang Trisno 21 Aug 2026 16:46 20 Views
RUU Perampasan Aset: Terobosan atau Kontroversi? Ini Poin Pentingnya

RUU Perampasan Aset: Terobosan atau Kontroversi? Ini Poin Pentingnya

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas pemerintah dan DPR menjadi sorotan. Pasalnya, RUU ini memuat aturan perampasan aset tanpa pemidanaan yang dinilai sebagai terobosan besar, namun juga menyimpan kontroversi. Bagaimana tidak, negara bisa menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Poin Penting dalam RUU Ini

Ada beberapa poin krusial yang menjadi perhatian publik dalam RUU Perampasan Aset. Mulai dari mekanisme perampasan tanpa pemidanaan hingga definisi yang dinilai terlalu luas.

Perampasan Tanpa Pemidanaan

Fitur paling fundamental dalam RUU ini adalah penerapan non-conviction based forfeiture. Negara dapat menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa menunggu terdakwa terbukti bersalah di pengadilan.

Langkah ini bertujuan mempercepat pengembalian kerugian negara, terutama jika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia. Dengan begitu, aset yang diduga terkait tindak pidana bisa segera diamankan.

Definisi yang Luas dan Multitafsir

Kritik muncul karena istilah seperti "patut diduga" dianggap terlalu multitafsir. Hal ini berpotensi membuat aset yang tidak terkait langsung dengan kejahatan ikut tersita.

Misalnya, harta benda pihak ketiga yang beriktikad baik bisa terkena dampaknya. Ketidakjelasan batasan ini memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang.

Potensi Konflik dengan KUHP Baru

Aturan perampasan tanpa pemidanaan ini berpotensi berbenturan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026. KUHP baru masih mensyaratkan adanya putusan pidana untuk melakukan perampasan aset.

Konflik norma ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih regulasi. Perlu ada sinkronisasi agar tidak terjadi kekacauan dalam penegakan hukum.

Status Terbaru 2025-2026

RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan pemerintah sejak 2023. Kini, Presiden Prabowo mendorong DPR untuk segera membahasnya.

RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. Targetnya, proses pembahasan dimulai tahun ini. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan aset negara.

Dampak pada Iklim Usaha

Ketidakpastian hukum akibat aturan ini bisa memengaruhi penilaian risiko bagi investor. Mereka akan lebih berhati-hati dalam melakukan due diligence dan menilai biaya modal.

Beberapa kalangan menilai RUU ini bisa menghambat investasi. Investor asing mungkin berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika regulasi dianggap tidak jelas.

Namun, pemerintah berdalih bahwa RUU ini justru akan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, iklim usaha diharapkan menjadi lebih sehat.

RUU Perampasan Aset adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan cara cepat memulihkan kerugian negara. Di sisi lain, ia menyimpan potensi pelanggaran hak asasi dan ketidakpastian hukum.

Pembahasan yang matang dan melibatkan semua pemangku kepentingan menjadi kunci. DPR dan pemerintah perlu memastikan agar RUU ini tidak disalahgunakan dan tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#Perampasan Aset #RUU #Hukum Pidana #Prabowo #DPR

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner