JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, akhirnya mengenakan rompi tahanan setelah sebelumnya sempat menolak. Hal itu terlihat saat keduanya tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Senin (22/6/2026).
Awal Penolakan Baju Tahanan
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia sempat menolak mengenakan rompi tahanan saat hendak diberangkatkan dari Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, Roy Suryo hanya terlihat mengenakan kemeja batik hitam dengan aksen kuning berlengan panjang dan masuk ke mobil tahanan tanpa balutan rompi oranye.
Proses Pelimpahan di Kejari Jaksel
Namun dalam proses pelimpahan di kejaksaan, keduanya akhirnya mengikuti prosedur dan mengenakan atribut tahanan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Keduanya tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat turun dari mobil tahanan dan memasuki area kejaksaan. Baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa kemudian langsung dikawal oleh tim penyidik Polda Metro Jaya menuju ruang pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Pengamanan
Di lokasi, turut terlihat empat koper yang diduga berisi barang bukti perkara. Sejumlah pendukung juga masih terlihat berada di sekitar area Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengantisipasi kerumunan.
Dukungan Pendukung dan Barang Bukti
Kedatangan Roy Suryo dan Dokter Tifa disambut sorakan pendukung. Proses pelimpahan tahap II perkara tersebut masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Kubu Roy Suryo sebelumnya juga mengajukan penangguhan penahanan dengan menyinggung nama Joko Widodo dan Din Syamsuddin.
Jurnalisme jernih, tepercaya, dan berimbang tetap menjadi komitmen kami. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan bergabung melalui Membership.