JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang melaporkan temuan kejanggalan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang jumlahnya membengkak drastis. Pembengkakan ini memicu potensi pemborosan anggaran hingga lebih dari Rp 1 triliun per bulan.
- Latar Belakang Temuan
- Pembengkakan 6.877 Titik SPPG
- Potensi Pemborosan Anggaran
- Pelanggaran Tata Kelola Bahan Baku
- Respons Pemerintah dan Langkah ke Depan
Latar Belakang Temuan
Laporan ini disampaikan Nanik dalam rapat peningkatan kualitas layanan MBG dan SPPG Terpencil yang digelar di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (11/6/2026). Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), serta sejumlah pejabat terkait.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan penataan ulang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditargetkan rampung dalam satu bulan ke depan. Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dapur MBG.
Pembengkakan 6.877 Titik SPPG
Zulhas mengungkapkan bahwa Nanik melaporkan jumlah SPPG yang beroperasi ternyata jauh melebihi rencana awal. Awalnya pemerintah menargetkan 21.000 titik, namun kini tercatat 27.877 titik—artinya ada kelebihan 6.877 titik.
"Terjadi jual beli titik ya, yang seharusnya rencana awal titik itu 21.000 tapi sekarang sudah ada 27.000, eh 27.877 ribu titik. Nah, ada membengkak 6.877 titik. Laporan Ibu Nanik tadi barusan," kata Zulhas.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses penetapan dan pengawasan titik dapur MBG. Banyak pihak menduga adanya praktik afiliasi politik dan keterlibatan pejabat legislatif di balik pembengkakan tersebut.
Potensi Pemborosan Anggaran
Dengan bertambahnya ribuan titik SPPG, konsekuensinya langsung terasa pada anggaran negara. Zulhas memperkirakan pemborosan untuk insentif dapur SPPG mencapai lebih dari Rp 1 triliun per bulan.
"Berarti kalau 1 tahun berapa itu, Rp 12 triliun. Nah ini, maka perlu penataan untuk ditata agar bisa diperbaiki dan diselesaikan," tegasnya.
Angka tersebut tentu sangat signifikan dan menjadi beban tambahan bagi APBN. Jika tidak segera ditertibkan, pemborosan ini bisa terus berlanjut dan menggerus efektivitas program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat.
Pelanggaran Tata Kelola Bahan Baku
Selain masalah kuantitas, Zulhas juga mengungkapkan banyak SPPG yang melanggar ketentuan dalam penyediaan bahan baku. Aturan mewajibkan SPPG mengambil bahan baku dari desa setempat, seperti Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, UMKM, atau usaha desa lainnya.
"Ini juga ditemukan banyak yang tidak sesuai dengan tata kelola. Tata kelolanya SPPG itu harus mengambil supplier bahan bakunya itu dari desa tersebut, dari tempat tersebut," ujar Zulhas.
Pelanggaran ini tidak hanya merugikan dari sisi kepatuhan, tetapi juga menghambat tujuan program MBG sebagai penggerak ekonomi daerah. Presiden Prabowo Subianto secara khusus menginstruksikan agar MBG mampu mendorong perekonomian lokal.
Respons Pemerintah dan Langkah ke Depan
Menko Pangan bersyukur Presiden Prabowo telah mengganti struktur kepemimpinan BGN dengan manajemen baru. Langkah ini diharapkan mampu membenahi tata kelola program MBG secara menyeluruh.
"Akhirnya Presiden mendengar dan sudah mengambil keputusan ya, diganti dengan manajemen yang baru istilah kita," kata Zulhas.
Penataan ulang program MBG direncanakan rampung dalam waktu satu bulan. Pemerintah berkomitmen untuk mengevaluasi seluruh aspek, mulai dari jumlah titik SPPG, mekanisme pengadaan bahan baku, hingga pengawasan anggaran. Harapannya, program MBG dapat berjalan efektif tanpa membebani keuangan negara dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.