JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) mengusulkan kepada pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Usulan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, pada Rabu (19/8/2026).
Latar Belakang Usulan
Ketua Umum FSP PPMI SPSI sekaligus Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, menegaskan bahwa hak-hak tersebut merupakan bagian penting dari kesejahteraan pekerja. Menurutnya, kebijakan fiskal yang adil diperlukan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja.
"Reformasi sistem pengupahan perlu dilakukan secara terukur dan berkeadilan. Dengan mekanisme yang lebih pasti, kita dapat menciptakan hubungan industrial yang kondusif," ujar Arnod dalam keterangan pers, Jumat (21/8/2026).
11 Rekomendasi Strategis
Dalam forum tersebut, FSP PPMI SPSI juga menyampaikan 11 rekomendasi strategis hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII. Berikut rinciannya:
- Merekomendasikan agar pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak dialihkan ke Danantara.
- Mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru, khususnya klaster ketenagakerjaan.
- Meminta penerbitan Peraturan Pemerintah tentang PBI Jamsosnaker agar sekitar 20 juta masyarakat miskin dan rentan segera mendapat perlindungan.
- Mendorong percepatan penyusunan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
- Mengusulkan pembahasan dan penyesuaian upah dilakukan setiap dua tahun sekali.
- Menghapus pajak JHT, pesangon, dan THR.
- Penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
- Meningkatkan jumlah dan kualitas pengawas ketenagakerjaan.
- Penambahan anggaran pengawasan.
- Penerapan sistem pengawasan digital terpadu.
- Mempercepat pelayanan dan penindakan pelanggaran ketenagakerjaan.
Reformasi Sistem Pengupahan
FSP PPMI SPSI mengusulkan agar penyesuaian upah dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi secara proporsional. Harapannya, mekanisme ini dapat mengurangi aksi unjuk rasa yang berulang.
Dengan adanya kepastian, iklim investasi diharapkan tetap terjaga. Hubungan industrial yang harmonis menjadi kunci produktivitas nasional.
Pengawasan Ketenagakerjaan
Serikat pekerja mendorong peningkatan jumlah dan kualitas pengawas ketenagakerjaan. Penambahan anggaran dan sistem digital terpadu dinilai mampu mempercepat penindakan pelanggaran.
Langkah ini penting untuk memastikan hak-hak pekerja benar-benar ditegakkan di lapangan. Perlindungan hukum yang kuat akan meningkatkan kepercayaan pekerja terhadap pemerintah.
Dengan berbagai usulan ini, FSP PPMI SPSI berharap pemerintah merespons cepat demi kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.