Javas Corner - Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi dari pihak pemohon yang juga Wakil Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Nasional, Abdon Nababan, mengungkapkan bahwa masyarakat adat Suku Balik di kawasan IKN, Sepaku, Kalimantan Timur, tidak pernah dimintai persetujuan terkait kehadiran dan pembangunan IKN di wilayah adat mereka.
"Saya tanya dengan masyarakat adat di IKN, apakah mereka pernah bermusyawarah menerima IKN? Tidak pernah. Tapi, justru yang mereka terima adalah negosiasi-negosiasi, pendekatan personal-personal," kata Abdon dalam kesaksiannya, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.
Abdon menuturkan bahwa kekhawatiran masyarakat Suku Balik terhadap ancaman ruang hidup sudah muncul sejak Presiden Joko Widodo pertama kali mengumumkan gagasan pemindahan ibu kota. Terlebih, sebelum proyek IKN masuk, wilayah adat Suku Balik sudah mengalami perampasan hak atas tanah akibat konsesi Hutan Tanaman Industri atau HTI.
Mantan Sekretaris Jenderal AMAN itu juga menyoroti pengabaian prinsip tata kelola dan musyawarah adat oleh negara. Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan bahwa penetapan wilayah Sepaku sebagai lokasi ibu kota baru dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah adat. Ia menegaskan bahwa dalam tradisi masyarakat adat, pengambilan keputusan mengenai tanah milik bersama wajib dilakukan secara kolektif hingga mencapai mufakat.
"Di masyarakat adat, pengambilan keputusan yang paling utama adalah prosesnya, bukan sekadar tanda tangan. Proses itulah yang melegitimasi hasil musyawarah adat," tegas Abdon.
Ahli pihak pemohon dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Aninda Annisa, mengatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur terbukti membawa dampak signifikan terhadap hilangnya tempat ritual masyarakat adat di wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini diungkapkan berdasarkan studi dampak kerugian pembangunan IKN yang dilakukannya pada Februari hingga Maret 2025.
Pakar Manajemen dan Kebijakan Lingkungan tersebut memaparkan hasil penelitiannya yang melibatkan survei terhadap 153 rumah tangga. Riset tersebut mencatat tiga dampak besar akibat alih fungsi tanah adat, yakni penggusuran wilayah, hilangnya nilai ekonomi, serta tergerusnya nilai identitas dan kesempatan untuk melangsungkan ritual kebudayaan.
"Ketika mereka tergusur, mereka harus mencari tanah baru, membangun rumah baru, dan yang terakhir, kehilangan kesempatan ritual serta nilai identitas," kata Aninda.
Kasus ini menjadi sorotan penting tentang bagaimana pembangunan infrastruktur besar seharusnya tetap menghormati hak-hak masyarakat adat. Dialog dan musyawarah yang tulus menjadi kunci agar pembangunan tidak mengorbankan kelompok yang paling rentan. Semoga MK dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di kawasan IKN.
#IKN #UUIGKN #MasyarakatAdat #SukuBalik #AMAN #MahkamahKonstitusi #HakAdat #Pembangunan #BeritaNasional #JavasCorner