JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan pihak pelapor melalui mekanisme restorative justice.
Penghentian Penyidikan
Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar pada 14 April 2026. Penghentian penyidikan ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, dalam konferensi pers Jumat (17/4/2026).
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar," tegas Imanudin. Dokumen SP3 tersebut dikonfirmasi telah berada di tangan kuasa hukum Rismon sejak Rabu (15/4/2026).
Konfirmasi Kuasa Hukum
Jahmada Girsang, pengacara Rismon Sianipar, menyatakan proses finalisasi SP3 telah selesai. "Finalisasi SP3. Artinya sudah final. Intinya sudah di tangan saya," ujar Jahmada di Mapolda Metro Jaya.
Proses Perdamaian
Penghentian penyidikan ini berangkat dari pertemuan langsung antara Rismon Sianipar dan Presiden Joko Widodo di Solo pada 1 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memberikan maaf kepada Rismon atas tuduhan yang dilayangkan.
Rismon juga menemui pelapor lainnya di Polda Metro Jaya untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Proses ini membuka jalan bagi penyelesaian kasus melalui restorative justice.
Mekanisme Restorative Justice
"Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice," jelas Imanudin. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Rismon Sianipar sebelumnya menyatakan proses pengajuan restorative justice telah memasuki tahap final. Pernyataan ini disampaikan sebelum pengumuman resmi kepolisian.
Status Tersangka Lain
Penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar tidak mempengaruhi status hukum tujuh tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Imanudin menegaskan, "Penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar tidak menggugurkan status tersangka lainnya di persidangan."
Delapan Tersangka Awal
Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan dilakukan setelah proses penyidikan panjang terkait laporan Joko Widodo tentang pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersangka pada konferensi pers Jumat (7/11/2025). Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster dengan dakwaan berbeda.
Komposisi Klaster
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma
Dasar Hukum
Kasus ini melibatkan beberapa pasal kunci dalam hukum Indonesia. Tersangka dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara berdasarkan pasal-pasal berikut:
Pasal yang Diterapkan
- Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 160 KUHP untuk klaster pertama terkait penghasutan melakukan kekerasan
- Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE untuk klaster kedua terkait manipulasi dokumen elektronik
Penyelesaian kasus Rismon Sianipar melalui SP3 dan restorative justice menunjukkan alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penyelesaian kasus serupa di masa depan, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepentingan semua pihak yang terlibat.