Hukum

SP3 Terbit, Polda Metro Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar Kasus Ijazah Jokowi

Ujang Trisno Ujang Trisno 17 Apr 2026 16:22 80 Views
SP3 Terbit, Polda Metro Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar Kasus Ijazah Jokowi

SP3 Terbit, Polda Metro Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar Kasus Ijazah Jokowi

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan pihak pelapor melalui mekanisme restorative justice.

Penghentian Penyidikan

Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar pada 14 April 2026. Penghentian penyidikan ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, dalam konferensi pers Jumat (17/4/2026).

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar," tegas Imanudin. Dokumen SP3 tersebut dikonfirmasi telah berada di tangan kuasa hukum Rismon sejak Rabu (15/4/2026).

Konfirmasi Kuasa Hukum

Jahmada Girsang, pengacara Rismon Sianipar, menyatakan proses finalisasi SP3 telah selesai. "Finalisasi SP3. Artinya sudah final. Intinya sudah di tangan saya," ujar Jahmada di Mapolda Metro Jaya.

Proses Perdamaian

Penghentian penyidikan ini berangkat dari pertemuan langsung antara Rismon Sianipar dan Presiden Joko Widodo di Solo pada 1 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memberikan maaf kepada Rismon atas tuduhan yang dilayangkan.

Rismon juga menemui pelapor lainnya di Polda Metro Jaya untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Proses ini membuka jalan bagi penyelesaian kasus melalui restorative justice.

Mekanisme Restorative Justice

"Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice," jelas Imanudin. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Rismon Sianipar sebelumnya menyatakan proses pengajuan restorative justice telah memasuki tahap final. Pernyataan ini disampaikan sebelum pengumuman resmi kepolisian.

Status Tersangka Lain

Penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar tidak mempengaruhi status hukum tujuh tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Imanudin menegaskan, "Penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar tidak menggugurkan status tersangka lainnya di persidangan."

Delapan Tersangka Awal

Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan dilakukan setelah proses penyidikan panjang terkait laporan Joko Widodo tentang pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersangka pada konferensi pers Jumat (7/11/2025). Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster dengan dakwaan berbeda.

Komposisi Klaster

  • Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis
  • Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma

Dasar Hukum

Kasus ini melibatkan beberapa pasal kunci dalam hukum Indonesia. Tersangka dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara berdasarkan pasal-pasal berikut:

Pasal yang Diterapkan

  1. Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  2. Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  3. Pasal 160 KUHP untuk klaster pertama terkait penghasutan melakukan kekerasan
  4. Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE untuk klaster kedua terkait manipulasi dokumen elektronik

Penyelesaian kasus Rismon Sianipar melalui SP3 dan restorative justice menunjukkan alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penyelesaian kasus serupa di masa depan, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepentingan semua pihak yang terlibat.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#SP3 #Rismon Sianipar #Ijazah Jokowi #Polda Metro Jaya #Restorative Justice

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner