Hukum

Syarat dan Prosedur Nikah di KUA Tabanan: Panduan Lengkap 2024

Ujang Trisno Ujang Trisno 02 Apr 2026 08:56 81 Views
Panduan syarat dan prosedur pernikahan di KUA Tabanan Bali

Panduan syarat dan prosedur pernikahan di KUA Tabanan Bali

JAVASCORNER.CO.ID, TABANAN - Warga Kabupaten Tabanan, Bali, yang berencana menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) kini dapat mengakses informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pernikahan. Layanan ini merupakan bagian dari program Layanan Agama Kecamatan yang dijalankan Kementerian Agama Provinsi Bali untuk mempermudah proses administrasi pernikahan masyarakat.

Persyaratan Umum Pernikahan

Calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan dasar sebelum mendaftar pernikahan di KUA Tabanan. Dokumen-dokumen ini wajib disiapkan dalam bentuk fotokopi yang jelas dan lengkap.

Dokumen Identitas

Berikut dokumen identitas yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP asli calon suami dan istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah terakhir

Formulir Administratif

Beberapa formulir harus diisi dan diserahkan:

  1. Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)
  2. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (Model N4)
  4. Surat izin orang tua (Model N5)

Syarat Khusus dan Tambahan

Beberapa kondisi memerlukan dokumen tambahan sesuai status calon pengantin.

Untuk Status Khusus

Calon pengantin dengan status tertentu perlu melengkapi dokumen ini:

  • Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp10.000
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  • Akta cerai atau akta kematian bagi duda/janda
  • Surat dispensasi dari pengadilan bagi usia di bawah 19 tahun

Kondisi Khusus Lainnya

Beberapa situasi membutuhkan persyaratan spesifik:

Untuk Mualaf

Calon pengantin yang baru masuk Islam harus menyertakan:

  • Fotokopi Sertifikat Masuk Islam
  • Dokumen Mepamit sesuai agama sebelumnya

Untuk Warga Negara Asing

WNA yang akan menikah di Tabanan perlu melengkapi:

  • Fotokopi passport dan visa
  • Surat keterangan lapor diri dari kepolisian
  • Surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia

Prosedur Pendaftaran Nikah

Proses pendaftaran pernikahan di KUA Tabanan mengikuti alur yang telah ditetapkan.

Tahap Persiapan

Calon pengantin harus melalui beberapa tahap awal:

  1. Melengkapi seluruh persyaratan nikah
  2. Mendaftar nikah online melalui web SIMKAH
  3. Mencetak bukti pendaftaran nikah

Tahap Verifikasi

Setelah pendaftaran online, proses berlanjut ke tahap verifikasi:

  1. Menyerahkan dokumen ke KUA
  2. Konfirmasi ke KUA
  3. Menunggu pendaftaran diterima (minimal 10 hari kerja)

Tahap Pelaksanaan

Proses terakhir meliputi:

  1. Mengikuti jadwal pemeriksaan nikah
  2. Mengikuti kursus calon pengantin
  3. Hadir saat pemeriksaan dengan wali
  4. Pelaksanaan akad nikah
  5. Penerimaan buku nikah dan kartu nikah digital

Biaya dan Dokumen Pendukung

Selain dokumen administratif, ada beberapa kebutuhan lain yang harus dipersiapkan.

Persiapan Fotografi

Calon pengantin perlu menyiapkan foto dengan spesifikasi tertentu:

  • Foto background biru ukuran 4x6 (1 lembar)
  • Foto ukuran 3x4 (5 lembar)
  • Foto ukuran 2x3 (5 lembar)
  • Menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)
  • File foto dikirim ke WA 085858166012

Biaya Administrasi

Berikut rincian biaya yang perlu diketahui:

  • Biaya nikah di KUA: Rp0
  • Biaya nikah di luar KUA: Rp600.000 (disetorkan langsung ke bank)
  • Materai Rp10.000 (3 lembar)
  • Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita

Informasi Kontak

Calon pengantin harus menyertakan informasi kontak lengkap:

  • Nomor HP calon suami dan istri
  • Email calon suami dan istri
  • Nomor HP wali nikah

Proses pernikahan di KUA Tabanan dirancang untuk memastikan setiap pasangan dapat menikah dengan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat disarankan mempersiapkan dokumen dengan teliti dan mengikuti setiap tahap prosedur untuk menghindari kendala administrasi. Layanan ini terus diperbarui untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin membangun rumah tangga melalui jalur resmi pemerintah.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#pernikahan #KUA Tabanan #syarat nikah #prosedur nikah #Kementerian Agama

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner