JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor. Rencana ini tengah dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, dengan kisaran tarif untuk sepeda motor mencapai Rp 15.000 per jam dan mobil Rp 60.000 per jam.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkapkan bahwa besaran tarif tersebut masih dalam pembahasan di Bapemperda. Ia menyebut tarif yang dibahas adalah ambang batas bawah dan batas atas. "Pembahasan di Bapemperda masih membahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas," kata Jupiter saat dihubungi, Jumat (21/8/2026).
Zonasi Tarif Parkir
Tarif parkir nantinya akan dibedakan berdasarkan zonasi. Artinya, setiap kawasan bisa memiliki tarif parkir yang berbeda. Jupiter menyebut kawasan seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah akan memiliki tarif parkir lebih mahal. Alasannya, kawasan tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Sebaliknya, tarif parkir di wilayah pinggiran Jakarta akan lebih rendah dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kawasan. Hal ini diharapkan dapat mengakomodasi daya beli masyarakat di berbagai wilayah.
Rincian Tarif Berdasarkan Zonasi
Berikut adalah gambaran tarif parkir yang sedang dibahas, dengan asumsi tarif tertinggi untuk kawasan premium:
| No | Kawasan | Motor (per jam) | Mobil (per jam) |
|---|---|---|---|
| 1 | SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, Pondok Indah | Rp 15.000 | Rp 60.000 |
| 2 | Kawasan Bisnis Lainnya | Rp 10.000 | Rp 40.000 |
| 3 | Kawasan Pinggiran | Rp 3.000 | Rp 6.000 |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa tarif tertinggi berada di kawasan premium, mencapai Rp 15.000 untuk motor dan Rp 60.000 untuk mobil. Sementara tarif terendah ada di kawasan pinggiran, yaitu Rp 3.000 untuk motor dan Rp 6.000 untuk mobil. Total rata-rata tarif yang dibahas menunjukkan kenaikan signifikan dibanding tarif saat ini.
Penolakan dari DPRD
Menariknya, Jupiter justru menolak rencana kenaikan tarif parkir tersebut. Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak seharusnya dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif parkir. Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengkaji ulang usulan ini agar tidak memberatkan warga.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga pernah menyampaikan rencana serupa. Namun, penolakan dari DPRD menunjukkan adanya resistensi terhadap kebijakan yang dinilai kurang berpihak pada rakyat kecil.
Dampak bagi Masyarakat
Jika kenaikan tarif parkir ini benar-benar diterapkan, masyarakat akan merasakan dampaknya, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi yang sering beraktivitas di kawasan premium. Biaya parkir yang tinggi dapat memengaruhi pengeluaran harian, terutama bagi pekerja kantoran dan pelaku usaha.
Di sisi lain, kenaikan tarif parkir juga dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum. Namun, hal ini perlu diimbangi dengan perbaikan layanan transportasi publik agar masyarakat semakin nyaman.
Jupiter juga menyebut bahwa tarif parkir bisa saja mengalami kenaikan berkala setiap tahun. "Setiap tahun akan ada kenaikan," ujarnya. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat yang setiap hari harus merogoh kocek untuk biaya parkir.
Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta ini masih dalam tahap pembahasan. Keputusan final akan diambil setelah melalui kajian mendalam dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Semoga kebijakan yang diambil nantinya dapat menyeimbangkan antara kebutuhan PAD dan daya beli masyarakat.