JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya buka suara terkait wacana kenaikan tarif parkir di Ibu Kota yang disebut-sebut bisa menembus Rp60 ribu. Dalam pernyataannya, Pramono menegaskan bahwa dirinya belum mengambil keputusan apa pun, meski usulan revisi tarif parkir telah masuk ke meja pemerintah provinsi.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/8/2026). Ia mengakui bahwa usulan revisi tarif parkir sudah ada, termasuk dari DPRD DKI Jakarta melalui panitia khusus (Pansus) perparkiran. Namun, keputusan final tetap berada di tangannya sebagai Gubernur.
Pernyataan Gubernur
Pramono menegaskan bahwa kenaikan tarif parkir bukanlah keputusan yang bisa diambil secara terburu-buru. “Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Karena keputusan untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur. Walaupun kemudian, seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada Pansus tentang Perparkiran. Beberapa usulan sudah disampaikan.”
Usulan dari DPRD
DPRD DKI Jakarta memang tengah membahas revisi peraturan daerah tentang perparkiran. Beberapa usulan yang mengemuka antara lain kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat, terutama di kawasan pusat bisnis seperti Sudirman, Thamrin, dan kawasan perkantoran lainnya.
Usulan tarif parkir yang beredar di publik menyebut angka Rp60 ribu untuk mobil di area tertentu. Namun, Pramono belum memberikan tanggapan spesifik mengenai nominal tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa semua masukan akan dikaji secara mendalam.
Dampak bagi Warga
Rencana kenaikan tarif parkir ini tentu menjadi perhatian warga Jakarta yang sehari-hari menggunakan kendaraan pribadi. Para pengamat transportasi menilai kebijakan ini bisa mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum, tetapi juga berpotensi membebani pengeluaran harian.
Berikut simulasi kenaikan tarif parkir yang mungkin terjadi jika usulan tersebut disetujui:
| No | Jenis Kendaraan | Tarif Saat Ini | Usulan Tarif |
|---|---|---|---|
| 1 | Motor | Rp 2.000 | Rp 5.000 |
| 2 | Mobil | Rp 5.000 | Rp 15.000 |
| 3 | Mobil di kawasan premium | Rp 10.000 | Rp 60.000 |
Dari tabel di atas, kenaikan tertinggi terjadi pada mobil di kawasan premium, mencapai 500 persen. Sementara itu, tarif motor naik 150 persen dan mobil reguler naik 200 persen.
Pramono berjanji akan mendengarkan aspirasi semua pihak sebelum memutuskan. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan revisi tarif parkir akan disahkan. Warga Jakarta pun masih menunggu keputusan final dari Gubernur, berharap kebijakan yang diambil tidak semakin memberatkan.