Viral

Tenggat Hari Ini! 30 KK di Solo Pilih Bertahan di Lahan Sengketa, Ogah Digusur PT KAI Meski Terancam Kehilangan Rumah

Ujang Trisno Ujang Trisno 08 Sep 2026 22:46 3 Views
Tenggat Hari Ini! 30 KK di Solo Pilih Bertahan di Lahan Sengketa, Ogah Digusur PT KAI Meski Terancam Kehilangan Rumah

Tenggat Hari Ini! 30 KK di Solo Pilih Bertahan di Lahan Sengketa, Ogah Digusur PT KAI Meski Terancam Kehilangan Rumah

Javas Corner - Sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK) di kawasan Ledoksari, Kampung Rejosari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, kini berada dalam situasi genting. Hari ini, Selasa (8/9/2026), merupakan batas akhir waktu yang diberikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bagi mereka untuk mengosongkan lahan yang telah mereka tempati secara turun-temurun .

 

Meskipun tenggat waktu telah tiba, ketegangan justru semakin terasa di kawasan tersebut. Alih-alih bersiap pindah, warga justru menunjukkan sikap tegas untuk tetap bertahan. Mereka menolak keras permintaan pengosongan yang mereka anggap tidak berpihak dan mengabaikan sejarah panjang mereka di atas tanah tersebut .

 

Bentrokan kepentingan ini merupakan puncak dari sengketa lahan yang telah memanas dalam beberapa pekan terakhir. Di satu sisi, PT KAI mengklaim kawasan tersebut sebagai aset sah mereka yang akan digunakan untuk pengembangan dan perluasan Stasiun Solo Jebres. Klaim ini didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996 . Di sisi lain, warga menolak klaim tersebut dan menegaskan bahwa mereka telah mendiami lahan itu puluhan tahun sebelum sertifikat itu terbit .

 

Salah satu warga, Mahfud, mengungkapkan bahwa warga merasa terintimidasi dengan adanya surat peringatan dari PT KAI, terlebih karena hingga saat ini belum ada putusan hukum yang jelas mengenai status lahan . Mereka menilai kehadiran warga di kawasan Ledoksari jauh lebih tua daripada kepemilikan sertifikat yang dimiliki PT KAI.

 

"Saya merasa terintimidasi dengan surat ini. Soalnya, keputusan hukum yang jelas belum ada," ujar Mahfud yang juga mengaku telah tinggal di sana sejak kecil .

 

Pertahanan utama warga adalah bukti-bukti sejarah. Mereka mengantongi berbagai dokumen yang membuktikan keberadaan mereka jauh sebelum tahun 1996, mulai dari bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1980-an, bukti pemasangan listrik tahun 1979, hingga KTP dan ijazah yang menunjukkan riwayat kehidupan mereka di kawasan tersebut .

 

"Kami punya bukti PBB sejak tahun 1980-an. Bahkan ada warga yang bisa menunjukkan bukti kelahiran tahun 1970-an di sini," jelas Mahfud .

 

Bagi warga, tanah ini bukan sekadar properti. Ini adalah tanah tumpah darah yang diwariskan turun-temurun. Sigit Pramono, salah satu warga yang memiliki bengkel di rumahnya, memilih bertahan karena ingin menjalankan amanat dari sang ayah untuk menjaga rumah tersebut .

 

"Kalau kompensasi saya nggak mau. Dari awal saya menolak karena ini bukan cuma rumah, tapi tempat saya cari nafkah. Saya memegang amanat Bapak untuk tetap menempati rumah ini," tegas Sigit yang hanya akan menerima kompensasi sekitar Rp9 juta, nilai yang menurutnya sangat tidak sebanding .

 

Menghadapi tekanan, warga yang tergabung dalam Paguyuban "Mas Jamali" (Masyarakat Jangan Mau Dikibuli) tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan melayangkan somasi kepada PT KAI dan siap menempuh jalur hukum jika perlu .

 

"Kami sudah melayangkan somasi melalui kuasa hukum. PT KAI dinilai melanggar kesepakatan audiensi dengan DPRD Solo yang meminta kedua pihak tidak melakukan tindakan sepihak sebelum ada keputusan hukum," jelas Ronald, pengurus paguyuban .

 

Upaya hukum ini menjadi pilihan terakhir bagi warga yang merasa hak-haknya terancam. Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang menyebutkan bahwa penguasaan lahan secara fisik selama minimal 20 tahun dapat menjadi dasar pembuktian hak atas tanah .

 

Namun, di sisi lain, pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta tetap pada pendiriannya. Manajer Humas KAI Daop 6, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa surat peringatan akan terus berlanjut ke tahap SP 2 dan SP 3. Jika pada tahap akhir warga masih bertahan, maka penertiban akan dilakukan secara tegas sesuai prosedur untuk optimalisasi aset dan pengembangan stasiun .

 

Hingga tenggat hari ini, suasana di Ledoksari masih tegang. Warga kompak menolak dan bersiap berjuang, sementara perusahaan BUMN bersikukuh pada legalitas yang mereka miliki. Siapa yang akan memenangkan pertarungan ini masih belum jelas. Satu hal yang pasti, nasib 30 KK dan generasi penerus mereka kini bergantung pada siapa yang berhasil memenangkan "perang" dokumen dan keteguhan hati di pengadilan.

 

Javas Corner akan terus memantau perkembangan sengketa lahan di Solo ini.

 

#Ledoksari #Solo #PTKAI #SengketaLahan #PengosonganLahan #StasiunJebres #WargaBertahan #JavasCorner

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner