Javas Corner - Masyarakat yang namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum tentu otomatis menjadi penerima bantuan sosial (bansos) atau program pemerintah lainnya. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan, DTSEN merupakan basis data sosial ekonomi atau social registry, bukan daftar penerima bantuan (beneficiary registry).
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, DTSEN berisi registrasi penduduk Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dihimpun dalam satu basis data.
"DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal," kata Amalia dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Amalia, penetapan penerima bantuan tetap menjadi kewenangan kementerian atau lembaga sesuai dengan kriteria dan kebijakan masing-masing program. Dengan demikian, keberadaan seseorang dalam DTSEN tidak serta-merta membuatnya berhak menerima bansos tertentu.
"Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing," ujarnya.
Amalia mencontohkan penggunaan DTSEN dalam program Sekolah Rakyat. Pemerintah dapat menggunakan kelompok masyarakat pada desil 1 dan 2 sebagai salah satu sasaran. Namun, masyarakat yang berada pada kelompok desil tersebut tetap harus memenuhi persyaratan tambahan sesuai ketentuan program.
Desil sendiri merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi dalam DTSEN. Pengelompokan ini terbagi menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Secara umum, desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Angka desil tidak menunjukkan besaran pendapatan atau kekayaan tertentu.
Posisi desil juga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Karena itu, desil menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran program, tetapi bukan satu-satunya syarat untuk mendapatkan bantuan.
BPS menyebut DTSEN merupakan data yang bersifat dinamis. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga data perlu diperbarui secara berkala. Amalia mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran data menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi DTSEN.
Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat diharapkan tidak salah paham bahwa hanya karena namanya tercatat di DTSEN maka otomatis akan menerima bansos. Penetapan penerima bansos tetap melalui proses verifikasi dan validasi lebih lanjut sesuai kebijakan masing-masing program.
#DTSEN #BPS #Bansos #Desil #DataTunggal #Kemensos #AmaliaAdininggar #JavasCorner #BeritaTerkini #BantuanSosial