JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Bupati Muara Enim Edison tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026) pagi, sehari setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kronologi OTT
Edison tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.41 WIB dengan mengenakan kemeja batik biru dan masker putih. Saat dicecar pertanyaan awak media, ia memilih bungkam dan terus melangkah masuk ke lobi gedung.
Sebelumnya, KPK menangkap Edison di Sumatera Selatan pada Senin (8/6/2026). Operasi senyap itu merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Edison masih diperiksa di Polda Sumsel sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya.
Dugaan Kasus
KPK menduga Edison menerima suap dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim. Budi Prasetyo menjelaskan, "Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara di wilayah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim."
OTT ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut korupsi. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah. "Untuk barang bukti sejauh ini terinformasi ada uang tunai sendiri ratusan juta rupiah," ujar Budi.
Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara.
KPK masih mendalami peran pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Edison kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Ia terancam dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Publik menanti pengungkapan lebih lanjut dari KPK. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang dan jasa di daerah.