JAVASCORNER.CO.ID, DEPOK - Seorang pria lulusan strata dua (S2) berinisial RWP (40) nekat merampok toko emas di Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Aksi kriminal ini dipicu oleh himpitan utang pinjaman online (pinjol) yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kronologi Aksi
RWP masuk ke toko dengan melompati etalase, lalu mengancam korban menggunakan pisau dapur. Korban sempat melawan dengan menepis tangan pelaku, namun terjatuh setelah mendapat serangan.
Pelaku kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp20 juta dari laci toko dan berusaha melarikan diri. Saat dikejar warga, RWP mengeluarkan pistol mainan untuk mengintimidasi. Bahkan, pistol itu sempat ditembakkan hingga menimbulkan suara letupan agar warga takut mendekat.
Pengakuan Pelaku
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah mengungkapkan, dari hasil interogasi, RWP mengaku sudah kepepet karena utang pinjol yang menumpuk. "Dia merasa sudah buntu," ujar Rizky.
RWP juga mengaku telah menganggur lebih dari tiga tahun setelah dipecat dari kantornya. Utang pinjol digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, namun terus membengkak hingga ratusan juta rupiah. "Buat melunasi utang-utang pinjol," katanya kepada penyidik.
Proses Hukum
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan bahwa pelaku adalah lulusan S2. "Betul, pelaku lulusan S2," kata Hendra, Selasa (7/7/2026).
Warga berhasil menangkap RWP dan menyerahkannya ke polisi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau dapur dan pistol mainan.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya jeratan pinjol yang bisa mendorong seseorang melakukan tindakan nekat. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari pinjaman online ilegal.