JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Fenomena teror kemunculan sosok pocong yang menghebohkan sejumlah wilayah di Jawa Tengah belakangan ini ternyata bukan kejadian mistis, melainkan ulah pembuat konten yang ingin mengejar followers. Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa video viral pocong membawa parang di Pati, siaran langsung pocong di Sragen, hingga pesan berantai di Kendal sengaja dibuat untuk meningkatkan popularitas di media sosial.
Latar Belakang Teror Pocong
Video viral pocong membawa parang di Kabupaten Pati ternyata dibuat oleh lima remaja di Kecamatan Tlogowungu. Mereka mengaku iseng mengikuti tren konten yang ramai di media sosial. Video tersebut merupakan rekaman lama yang kembali beredar dan memicu keresahan warga.
Di Kabupaten Sragen, tiga pelajar membuat siaran langsung bertema "pocong jadi-jadian" untuk mengejar viewers dan gift. Mereka diamankan aparat dan diberikan pembinaan tanpa proses pidana.
Keresahan juga meluas ke Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, setelah beredar pesan berantai WhatsApp yang menyebut pocong akan mengetuk rumah warga pada dini hari dengan dugaan modus kejahatan.
Pengakuan Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa sebagian besar isu teror pocong yang viral merupakan fenomena sosial yang dipicu konten media sosial. "Apakah itu fakta atau bohong-bohongan, dalam tanda kutip hanya bersifat konten untuk menarik viralitas atau followers dari konten kreator," ujarnya Jumat (29/5/2026).
Menurut Artanto, hasil penelusuran aparat menunjukkan mayoritas video maupun isu teror pocong sengaja dibuat untuk meningkatkan jumlah pengikut. "Beberapa wilayah sudah tertangkap tangan langsung para konten kreator tersebut yang membuat taping video pocong dan langsung dilakukan pembinaan," ungkapnya.
Para pembuat konten di Pati dan Sragen telah diamankan dan diminta klarifikasi kepada publik. Polda Jateng juga menginstruksikan jajaran untuk menindaklanjuti setiap laporan yang beredar.
Imbauan dan Ancaman Hukum
Artanto mengimbau masyarakat, khususnya kreator media sosial, agar lebih bijak dalam membuat konten. "Ini harus betul-betul dipikirkan dengan melihat aksi-aksi yang sebelumnya sudah terjadi. Diharapkan video konten pocong ini tidak berlanjut, cukup sudah, stop dan jangan dilanjutkan seperti ini," tegasnya.
Ia menegaskan, jika suatu konten terbukti menimbulkan keresahan, pembuatnya dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Itu ada dalam pasal Undang-Undang ITE. Kalau sudah diingatkan namun tidak mematuhi, tentunya akan dilakukan tindakan tegas," katanya.
Langkah penindakan dimulai dari imbauan, pemanggilan, hingga proses hukum apabila konten memicu dampak luas. "Apabila konten itu menimbulkan suatu permasalahan atau tuntutan di masyarakat, maka harus dilakukan penindakan," pungkasnya.
Fenomena ini menjadi pengingat bagi para konten kreator untuk tidak mengorbankan ketertiban umum demi popularitas sesaat. Polda Jateng berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.