Javas Corner - Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum masing-masing divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi jual beli aluminium dengan PT Prima Alloy Steel Universal atau PASU pada periode 2018 hingga 2024. Perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp141 miliar.
Ketiga terdakwa yakni Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Senior Executive Vice President atau SEVP Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, dan Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo.
Hakim ketua Asad Rahim Lubis menyatakan Oggy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun," kata Asad saat membacakan putusan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026) malam.
Putusan untuk Dante Sinaga dan Joko Susilo dibacakan secara terpisah. Keduanya juga dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 tahun.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.
"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari," ucap Asad.
Hakim juga menyampaikan keadaan yang memberatkan dan meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam amar putusan, hakim menilai proses penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU sejak 2018 hingga 2024 tidak sesuai ketentuan. Salah satunya adalah perubahan skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN menjadi document against acceptance atau D/A dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema tersebut membuat PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim. Hakim menyebut Oggy, Dante selaku SEVP Pengembangan Usaha, serta Joko selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing tidak melaksanakan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.
Vonis ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan dengan tata kelola yang ketat dan sesuai aturan. Kelalaian dalam mengubah skema pembayaran bisnis bisa berujung pada kerugian negara yang sangat besar dan berimplikasi hukum pidana.
#Inalum #Korupsi #Vonis #PNMedan #Aluminium #PASU #KerugianNegara #Tipikor #PengadilanNegeriMedan #BeritaHukum