Tiga personel Kepolisian Daerah Riau dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin setelah menjalani tes urine dadakan yang digelar pada Senin (23/2/2026). Tes mendadak ini dilakukan secara serentak di lingkungan Polda Riau dan seluruh polres jajaran.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, ketiga anggota yang positif tersebut terdiri dari satu personel Polda Riau, satu personel Polres Dumai, dan satu personel Polres Pelalawan. Mereka kini akan menghadapi proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
"Terhadap tiga personel yang dinyatakan urine positif mengandung zat metamfetamin akan didalami lebih lanjut," kata Kombes Pandra di Pekanbaru, Senin (23/2/2026).
Polda Riau memastikan proses hukum terhadap ketiga anggotanya akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Mekanisme yang digunakan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tes urine dadakan ini diikuti oleh seluruh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Riau, mulai dari Kapolda, Wakapolda, para pejabat utama, Kapolres, hingga personel di tingkat kepolisian sektor. Tak ada yang dikecualikan dalam pemeriksaan mendadak tersebut.
Kombes Pandra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menjaga profesionalisme anggota dan mewujudkan institusi Polri yang bersih, khususnya dari penyalahgunaan narkoba.
"Ini juga menjadi langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga profesionalisme serta mewujudkan institusi Polri," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tes urine ini menjadi salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian secara berjenjang terhadap anggota Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
"Polda Riau tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk di internal. Ini adalah bukti bahwa pengawasan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," tegasnya.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan internal aparat penegak hukum. Dengan adanya tindakan tegas terhadap anggotanya sendiri, Polda Riau menunjukkan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba di tubuh kepolisian. Publik pun kini menanti bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap ketiga personel yang terbukti positif tersebut.