Javas Corner - Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an atau MTQ Nasional 2026 cabang Fahmil Qur'an Putri menjadi sorotan setelah tim dari Sumatera Barat menyampaikan keberatan terhadap keputusan dewan juri dalam penilaian babak perlombaan.
Keberatan tersebut disampaikan setelah kontingen Sumbar merasa terdapat jawaban peserta yang dinilai benar, namun dianggap salah oleh dewan hakim. Persoalan itu disebut terjadi ketika perolehan nilai Sumbar tengah bersaing ketat dengan kontingen Jawa Tengah sebagai tuan rumah.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam unggahan media sosial, protes bermula dari keputusan dewan juri yang disebut mengurangi 100 poin dari Tim B Fahmil Qur'an Sumbar. Pengurangan nilai tersebut disebut berkaitan dengan jawaban peserta ketika menjawab pertanyaan. Pihak Sumbar menilai jawaban yang diberikan telah sesuai, sementara dewan hakim menyatakan jawaban tersebut salah.
Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa setelah dilakukan sanggahan, pihak Sumbar kembali memberikan penjelasan mengenai jawaban yang disampaikan peserta. Namun, menurut keterangan yang beredar, sanggahan tersebut tetap tidak mengubah keputusan penilaian.
Situasi semakin menjadi perhatian karena perolehan nilai kedua tim disebut tengah bersaing ketat. Dalam gambar yang beredar, perolehan nilai Regu B Sumatera Barat tercatat 1.285 poin, sedangkan Regu A Jawa Tengah berada di angka 1.150 poin. Sementara itu, regu dari Jambi juga tercantum dalam papan nilai.
Unggahan tersebut menggambarkan suasana perlombaan yang berlangsung sengit ketika kontingen Sumbar dan Jawa Tengah saling mengejar perolehan poin. Persoalan kemudian memanas ketika pertanyaan rebutan menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan. Pihak Sumbar disebut menilai jawaban yang diberikan peserta sudah sesuai dengan pertanyaan, tetapi keputusan dewan hakim justru menyatakan sebaliknya.
Atas persoalan tersebut, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an atau LPTQ Sumatera Barat disebut telah melayangkan surat gugatan atau keberatan kepada Tim Pengawas MTQ Nasional 2026. Dalam unggahan yang beredar, keberatan tersebut diajukan untuk meminta peninjauan terhadap keputusan yang dipersoalkan oleh kontingen Sumbar.
Salah seorang yang disebut memberikan penjelasan dalam unggahan tersebut, Ustadz Okta Veldi Andika, menyampaikan bahwa kunci jawaban yang digunakan dewan hakim dinilai tidak tepat. Namun, menurut keterangannya sebagaimana dikutip dalam unggahan, persoalan tersebut belum mendapatkan perubahan keputusan.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan kesalahan penilaian dan keberatan kontingen Sumbar tersebut masih merupakan versi pihak yang menyampaikan protes. Belum terdapat keterangan resmi dari dewan hakim atau Tim Pengawas MTQ Nasional 2026 yang dimuat dalam materi yang menjadi dasar berita ini terkait tudingan tersebut.
Persoalan ini pun menjadi perhatian karena penilaian dalam cabang Fahmil Qur'an sangat menentukan posisi masing-masing regu dalam kompetisi. Klarifikasi dari pihak dewan hakim dan panitia MTQ Nasional diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar keputusan penilaian yang dipersoalkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan komunikasi yang baik dalam setiap perlombaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan semua pihak. Terlebih lagi dalam ajang yang bersifat keagamaan, di mana sportivitas dan kejujuran menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi.
#MTQNasional2026 #FahmilQuran #Sumbar #JawaTengah #LPTQ #Protes #DewanJuri #Musabaqah #BeritaNasional #InfoTerkini