JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Markas Besar TNI resmi menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penahanan dilakukan setelah penyelidikan internal dan diumumkan dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Penahanan Empat Prajurit
Keempat prajurit yang ditahan adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mabes TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyatakan, keempat tersangka telah diamankan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut.
"Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ujar Yusri dalam jumpa pers.
Status Penahanan
Penahanan di Puspom TNI bersifat sementara. Rencananya, mereka akan dipindahkan ke Pomdam Jaya dalam waktu dekat.
"Nanti untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum," tegas Yusri.
Pasal yang Dijerat
Puspom TNI menjerat keempat anggota BAIS dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana.
Dua dari empat tersangka disebut sebagai eksekutor langsung dalam kasus ini. Namun, TNI belum mengungkap motif dan peran detail masing-masing tersangka.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Andrie Yunus baru saja menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengonfirmasi kronologi tersebut. Menurutnya, serangan terjadi saat Andrie dalam perjalanan pulang.
Kondisi Korban
Andrie Yunus mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh akibat serangan air keras. Area yang terdampak meliputi mata, wajah, dada, dan tangan.
Tingkat Luka Bakar
Tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mendiagnosis korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya. Andrie saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.
Kondisinya masih memerlukan pemantauan ketat di ruang perawatan khusus.
Tanggapan Pihak Terkait
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Komisi III DPR berencana membentuk panitia kerja khusus untuk mengawal penyelidikan.
Anggota Komisi III TB Hasanuddin menekankan pentingnya mengungkap konseptor di balik aksi ini. "Konseptor harus diungkap, tidak cukup hanya eksekutor," ujarnya.
Dukungan Medis
Komisi III juga meminta pelayanan kesehatan terbaik untuk Andrie Yunus. Mereka menekankan pentingnya perawatan VIP selama masa pemulihan.
Polri telah berkoordinasi dengan TNI terkait perkembangan kasus ini. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap semua aspek kejadian.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM ini menguji komitmen penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menunggu transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dukungan untuk pemulihan Andrie Yunus terus mengalir dari berbagai kalangan.