JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Media sosial Indonesia menghadapi tantangan serius dengan dominasi ujaran kebencian berbasis SARA mencapai 62% dari total kasus berdasarkan riset SAFEnet 2022. Data ini mengungkap pola mengkhawatirkan di ruang digital yang seharusnya menjadi tempat dialog antarbudaya, namun justru berubah menjadi arena prasangka dan permusuhan.
- Realitas Pahit Ruang Digital
- Payung Hukum yang Tersedia
- Etika Kebajikan di Era Digital
- Strategi Praktis Bermedia Sosial
Realitas Pahit Ruang Digital
Kolom komentar platform digital sering berubah menjadi ladang kebencian. Riset SAFEnet menunjukkan angka 62% ujaran kebencian terkait SARA—agama, ras, dan etnis—biasanya bersinggungan dengan politik identitas.
Analisis terhadap 7.773 komentar negatif mengkategorikan hate speech berbasis SARA sebagai jenis dominan. Kategori lain meliputi pornografi, radikalisme, dan pencemaran nama baik.
Bahaya Ujaran Implisit
Studi forensik linguistik mengungkap fenomena mengkhawatirkan. Banyak komentar rasis hadir secara implisit, menyembunyikan niat merendahkan dalam bungkus sindiran atau "lelucon".
Tanpa kesadaran etis yang kokoh, algoritma media sosial justru memperkuat suara provokatif. Pola ini menciptakan ruang gema kebencian yang terus mengamplifikasi prasangka.
Payung Hukum yang Tersedia
Negara telah menyediakan instrumen hukum tegas untuk menangani ujaran kebencian. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE melarang distribusi informasi elektronik yang menghasut kebencian.
Sanksi Pidana yang Berat
Pelanggaran pasal ini mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun. Denda mencapai Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.
UU ITE dirancang sebagai delik formil. Pelanggaran dianggap selesai begitu perbuatan dilarang dilakukan, tanpa perlu menunggu timbulnya akibat nyata.
Lingkup Perlindungan Luas
Ketentuan UU ITE memiliki cakupan lebih luas dibanding UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jika UU Diskriminasi hanya mencakup ras dan etnis, UU ITE menjangkau pula agama dan antargolongan.
Dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi, pemerintah menegaskan norma ini berfungsi mencegah dehumanisasi. Perlindungan khusus diberikan kepada kelompok minoritas dari diskriminasi.
Etika Kebajikan di Era Digital
Hukum semata tidak cukup menciptakan ruang digital beradab. Etika kebajikan mengingatkan bahwa karakter menjadi fondasi utama dalam berinteraksi.
Kebajikan sebagai Fondasi
Kejujuran, empati, keadilan, dan rasa hormat harus menjadi kebiasaan yang membentuk tindakan. Dalam kerangka virtue ethics, rasisme bukan sekadar pelanggaran aturan.
Rasisme dipandang sebagai kegagalan moral—kekurangan goodwill terhadap sesama manusia. Perspektif ini melengkapi pendekatan hukum yang ada.
Ironi Data dan Realitas
Data 62% ujaran SARA kerap muncul saat Pilkada atau isu agama memanas. Emosi politik memanaskan ruang digital tanpa kendali kebajikan.
Para ahli mengingatkan pentingnya literasi digital dan etika bermedia. Setiap unggahan merupakan bentuk pemrosesan data pribadi yang memerlukan dasar hukum jelas.
Privasi dalam Ruang Publik
Etika digital mencakup aspek privasi yang sering diabaikan. Memotret orang di ruang publik memerlukan penghormatan terhadap hak pribadi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.
Strategi Praktis Bermedia Sosial
Membangun budaya digital positif memerlukan langkah konkret dari setiap pengguna. Berikut strategi praktis yang dapat diterapkan:
- Jeda dan refleksi - Beri waktu lima detik sebelum mengirim komentar. Tanyakan apakah konten mencerminkan rasa hormat dan menambah pemahaman.
- Cek fakta, tinggalkan stereotip - Ganti generalisasi dengan data konkret atau pengalaman pribadi. Jangan biarkan prasangka mengisi ruang kosong pengetahuan.
- Pahami konsekuensi hukum - Menyebarkan kebencian SARA bukan hanya pelanggaran etis, tapi juga pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
- Angkat nilai-nilai luhur - Tradisi agama dan kearifan lokal menekankan keragaman sebagai sunnatullah. Jadikan ini landasan berinteraksi di ruang digital.
Kebajikan sebagai Latihan Harian
Kebajikan digital bukan larangan kaku melainkan latihan harian. Memandang setiap respons sebagai kesempatan menampilkan empati mengubah dinamika interaksi.
Ruang digital berpotensi menjadi tempat diskusi yang memperkaya, bukan memperuncing perbedaan. Data memberi peringatan sementara etika memberi arah.
Memadukan keduanya—menyadari bahwa 6 dari 10 ujaran kebencian menyasar SARA, lalu memilih tidak menambahnya—merupakan langkah kecil bermakna besar. Setiap komentar mencerminkan karakter pengguna sekaligus membentuk iklim ruang digital.
Merawat kebajikan di media sosial melampaui sekadar menghindari sanksi hukum. Praktik ini membangun fondasi masyarakat digital yang menghargai keragaman dan menjaga martabat manusia. Penggunaan pasal UU ITE perlu dilakukan secara cermat dan presisi, menyeimbangkan keadilan dengan kebebasan berekspresi.