JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Pendakwah ternama Sholeh Mahmoed Munawir atau Ustaz Solmed resmi melaporkan lebih dari 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026). Laporan tersebut diajukan terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik yang telah meresahkan keluarga serta merusak citra sang ustaz.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari beredarnya narasi di platform media sosial yang mengaitkan nama Ustaz Solmed dengan sosok berinisial SAM. Sosok tersebut tengah menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis.
Akibat tudingan tersebut, Ustaz Solmed mengaku menerima banyak hujatan yang berdampak langsung pada citranya sebagai seorang pendakwah. Ia pun memilih menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga nama baiknya.
Langkah Hukum Diakami
Kuasa hukum Ustaz Solmed, Afrian Bondjol, menyebutkan bahwa lebih dari 10 akun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Para terlapor diduga melanggar Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP yang mengatur tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kami sudah melaporkan akun-akun yang menyebarkan berita bohong dan fitnah yang berujung pada pencemaran nama baik klien kami," ujar Afrian saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Identitas Terlapor
Afrian mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah pemilik akun tersebut. Selain itu, tim hukum masih terus memantau akun lain yang diduga menyebarkan narasi serupa.
Laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor STTLP/B/2687/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dampak dan Kronologi
Menurut Afrian, langkah hukum ini diambil setelah berbagai tudingan yang beredar semakin meluas dan meresahkan. Bahkan, keluarga dan rekan dekat Ustaz Solmed turut merasa terganggu dengan kabar yang dinilai tidak benar tersebut.
Sementara itu, Ustaz Solmed mengaku awalnya memilih untuk tidak menanggapi isu yang beredar. Namun, seiring waktu, ia justru menerima semakin banyak pertanyaan dan permintaan klarifikasi dari berbagai pihak.
Perkembangan Isu
"Awalnya kami diamkan, tapi lama-lama justru semakin meluas," ungkap Ustaz Solmed mengenai isu yang beredar.
Afrian menambahkan bahwa beberapa akun diduga memanfaatkan isu ini demi meningkatkan jumlah pengikut di media sosial. Praktik tersebut dinilai telah memperparah penyebaran informasi yang tidak akurat.
Respons dan Harapan
Ustaz Solmed berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyebar hoaks. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika bermedia sosial," tegas Afrian Bondjol.
Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan yang diterima. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.