JAVASCORNER.CO.ID, PASURUAN - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Febri Irawan Darwis, menuntut evaluasi disiplin menyusul viralnya video tiga wanita diduga aparatur desa berjoget menggunakan seragam Korpri di pusat perbelanjaan. Video berdurasi 11 detik itu diunggah di TikTok dengan keterangan "moleh kerjo tancap gas" dan memicu kritik atas etika pelayanan publik.
Viral di Media Sosial
Akun TikTok @epilo_olipe mengunggah video pendek yang langsung menyebar luas. Tiga wanita terlihat mengenakan batik Korpri sambil bergoyang di area publik.
Unggahan itu dilengkapi narasi berbahasa Jawa yang diterjemahkan sebagai "pulang kerja tancap gas". Lokasi perekaman diduga salah satu mal di wilayah Pasuruan.
Dalam waktu singkat, konten tersebut membanjiri kolom komentar dengan berbagai reaksi warganet. Sebagian menganggapnya hiburan biasa, namun banyak pula yang mempertanyakan kesesuaian perilaku dengan status sebagai aparatur desa.
Respons Anggota DPRD
Febri Irawan Darwis menyatakan keprihatinannya melalui sambungan telepon pada Sabtu (4/4/2026). Anggota Fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa aparatur desa merupakan pelayan masyarakat yang harus menjaga etika dan disiplin.
"Saat memakai atribut kedinasan, mereka wajib menjaga kepercayaan publik," tegas Febri.
Permintaan Klarifikasi
Febri mendorong Kepala Desa Gajahrejo untuk segera melakukan klarifikasi objektif dan transparan. Ia menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran, tindakan tegas harus dijalankan sesuai regulasi," tambahnya.
Aturan Pakaian Dinas
Di Kabupaten Pasuruan, batik Korpri ditetapkan sebagai pakaian dinas resmi bagi kepala desa dan perangkat desa. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
Febri menjelaskan bahwa persoalan utamanya bukan sekadar penggunaan seragam. "Yang penting diperhatikan adalah apakah perilaku, waktu, dan konteks pemakaiannya mencederai disiplin dan wibawa pelayanan publik," paparnya.
Jam Kerja dan Pengawasan
Perbup 48/2024 tidak hanya mengatur pakaian dinas. Regulasi tersebut juga mencakup ketentuan tentang:
- Hari dan jam kerja aparatur
- Mekanisme pengawasan kinerja
- Standar pelayanan minimal
- Kode etik pegawai desa
Mekanisme Sanksi
Febri menguraikan kemungkinan sanksi jika pelanggaran terbukti. Prosesnya harus melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan prosedur hukum.
Tingkatan Penindakan
- Teguran lisan dari atasan langsung
- Teguran tertulis resmi
- Pembinaan khusus dan pelatihan ulang
- Penundaan atau pembatalan hak tertentu
- Tindakan administratif lebih berat sesuai rekomendasi tim pengawas
"Semua langkah harus melalui konsultasi dengan pihak berwenang di tingkat daerah," jelas Febri. Ia menekankan pentingnya proses yang fair dan berkeadilan.
Dampak ke Depan
Kejadian ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama. Febri berpendapat bahwa viralnya video seharusnya tidak berhenti sebagai konten hiburan semata.
"Ini harus menjadi bahan refleksi untuk memperkuat disiplin aparatur desa," ujarnya. Pengawasan jam kerja dan penggunaan atribut kedinasan perlu lebih ketat.
Pelayanan publik di tingkat desa dituntut tetap bermartabat dan dipercaya masyarakat. Febri optimis insiden ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pentingnya etika dalam pelayanan.
Masyarakat diharapkan terus aktif mengawasi kinerja aparatur desa. Partisipasi publik menjadi kunci perbaikan sistem pelayanan di tingkat paling dasar pemerintahan ini.