JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4/2026). Laporan tersebut terkait peredaran potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) yang dinilai provokatif dan berpotensi membangkitkan trauma konflik Maluku.
Laporan ke Polisi
Paman Nur Lette, perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, menegaskan laporan tersebut dibuat untuk mencegah kerusakan kerukunan beragama. "Ini berbahaya, khususnya untuk kami masyarakat Maluku," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Paman, video yang diunggah Ade Armando dan Abu Janda bersifat manipulatif. Potongan tersebut diambil dari ceramah JK di Masjid Kampus UGM tanpa konteks lengkap.
Reaksi Masyarakat
Masyarakat Maluku menunjukkan kekhawatiran mendalam. Trauma kolektif dari konflik komunal tahun 1999-2002 dikhawatirkan bangkit kembali.
Paman menyatakan video utuh justru menunjukkan JK mengkritik fanatisme buta. "JK merefleksikan fakta sejarah sebagai pelaku sejarah," jelasnya.
Ancaman terhadap Perdamaian
Narasi dalam video viral dinilai mengancam ekosistem toleransi pascakonflik. Maluku dan Poso telah menikmati perdamaian selama dua dekade berkat Perjanjian Malino.
Paman menekankan framing negatif terhadap JK berisiko merusak harmoni sosial. Masyarakat Maluku menghormati JK sebagai tokoh sentral perdamaian.
Dampak Sosial
Beberapa dampak yang dikhawatirkan meliputi:
- Kebangkitan sentimen agama dan etnis
- Polarisasi masyarakat
- Gangguan terhadap rekonsiliasi pascakonflik
- Erosi kepercayaan antar kelompok
Konteks Sejarah JK
Jusuf Kalla memainkan peran kunci dalam penyelesaian konflik Maluku dan Poso. Inisiatifnya menghasilkan Perjanjian Malino I (2001) dan II (2002).
"Tanpa Pak Jusuf Kalla tidak mungkin ada namanya Perjanjian Malino," tegas Paman. Kontribusi JK diakui sebagai fondasi perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut.
Perjanjian Malino
Perjanjian Malino memiliki beberapa poin penting:
- Penghentian kekerasan dan penarikan senjata
- Pembentukan komite perdamaian
- Program rehabilitasi dan rekonstruksi
- Penguatan dialog antaragama
Tuntutan Hukum
Aliansi Advokat Maluku mendesak kepolisian memproses hukum kedua terlapor. Mereka meminta penyidikan tuntas untuk mencegah perpecahan masyarakat.
"Kami minta penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas," kata Paman. Tindakan hukum diharapkan menjadi deterren bagi penyebaran konten provokatif.
Proses Hukum
Laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum tentang:
- Ujaran kebencian
- Penyebaran berita bohong
- Penghinaan
- Provokasi kerusuhan
Peristiwa ini mengingatkan pentingnya literasi media dan verifikasi konten di era digital. Masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap informasi yang beredar, sementara penegak hukum diminta responsif terhadap ancaman terhadap kerukunan nasional. Upaya menjaga perdamaian pascakonflik memerlukan komitmen kolektif dari semua pihak.