Nasional

Video JK Viral Picu Kekhawatiran Bangkitnya Trauma Konflik Maluku

Dimas Putra Dimas Putra 21 Apr 2026 10:41 61 Views
Video JK Viral Picu Kekhawatiran Bangkitnya Trauma Konflik Maluku

Video JK Viral Picu Kekhawatiran Bangkitnya Trauma Konflik Maluku

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4/2026). Laporan tersebut terkait peredaran potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) yang dinilai provokatif dan berpotensi membangkitkan trauma konflik Maluku.

Laporan ke Polisi

Paman Nur Lette, perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, menegaskan laporan tersebut dibuat untuk mencegah kerusakan kerukunan beragama. "Ini berbahaya, khususnya untuk kami masyarakat Maluku," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Paman, video yang diunggah Ade Armando dan Abu Janda bersifat manipulatif. Potongan tersebut diambil dari ceramah JK di Masjid Kampus UGM tanpa konteks lengkap.

Reaksi Masyarakat

Masyarakat Maluku menunjukkan kekhawatiran mendalam. Trauma kolektif dari konflik komunal tahun 1999-2002 dikhawatirkan bangkit kembali.

Paman menyatakan video utuh justru menunjukkan JK mengkritik fanatisme buta. "JK merefleksikan fakta sejarah sebagai pelaku sejarah," jelasnya.

Ancaman terhadap Perdamaian

Narasi dalam video viral dinilai mengancam ekosistem toleransi pascakonflik. Maluku dan Poso telah menikmati perdamaian selama dua dekade berkat Perjanjian Malino.

Paman menekankan framing negatif terhadap JK berisiko merusak harmoni sosial. Masyarakat Maluku menghormati JK sebagai tokoh sentral perdamaian.

Dampak Sosial

Beberapa dampak yang dikhawatirkan meliputi:

  • Kebangkitan sentimen agama dan etnis
  • Polarisasi masyarakat
  • Gangguan terhadap rekonsiliasi pascakonflik
  • Erosi kepercayaan antar kelompok

Konteks Sejarah JK

Jusuf Kalla memainkan peran kunci dalam penyelesaian konflik Maluku dan Poso. Inisiatifnya menghasilkan Perjanjian Malino I (2001) dan II (2002).

"Tanpa Pak Jusuf Kalla tidak mungkin ada namanya Perjanjian Malino," tegas Paman. Kontribusi JK diakui sebagai fondasi perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut.

Perjanjian Malino

Perjanjian Malino memiliki beberapa poin penting:

  1. Penghentian kekerasan dan penarikan senjata
  2. Pembentukan komite perdamaian
  3. Program rehabilitasi dan rekonstruksi
  4. Penguatan dialog antaragama

Tuntutan Hukum

Aliansi Advokat Maluku mendesak kepolisian memproses hukum kedua terlapor. Mereka meminta penyidikan tuntas untuk mencegah perpecahan masyarakat.

"Kami minta penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas," kata Paman. Tindakan hukum diharapkan menjadi deterren bagi penyebaran konten provokatif.

Proses Hukum

Laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum tentang:

  • Ujaran kebencian
  • Penyebaran berita bohong
  • Penghinaan
  • Provokasi kerusuhan

Peristiwa ini mengingatkan pentingnya literasi media dan verifikasi konten di era digital. Masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap informasi yang beredar, sementara penegak hukum diminta responsif terhadap ancaman terhadap kerukunan nasional. Upaya menjaga perdamaian pascakonflik memerlukan komitmen kolektif dari semua pihak.

Dimas Putra

// Verified Author

Dimas Putra

Staff Redaksi

Penulis konten kreatif untuk portal media Javas Corner.

▸ TAG TOPIK

#Jusuf Kalla #konflik Maluku #media sosial #polisi #perdamaian

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner