JAVASCORNER.CO.ID, KUPANG - Sebuah video asusila yang diduga melibatkan anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial. Anggota polisi berinisial Bripda FCL dan mahasiswi berinisial VM kini menjadi sorotan setelah rekaman tersebut tersebar di grup Telegram "Brankas Viral Kupang" pada Rabu, 25 Maret 2026. Propam Polres Rote Ndao telah memeriksa dan menahan Bripda FCL untuk proses hukum lebih lanjut.
- Kronologi Viralnya Video
- Tindakan Cepat Propam
- Proses Hukum yang Dijalani
- Dampak dan Respons Masyarakat
Kronologi Viralnya Video
Video asusila itu pertama kali muncul di grup Telegram bernama "Brankas Viral Kupang". Rekaman tersebut dengan cepat menyebar ke berbagai platform media sosial.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Parwata, mengonfirmasi bahwa video itu diduga dibuat oleh pihak yang terlibat. "Kami menduga video direkam sendiri oleh pelaku," jelas Parwata.
Identitas Pelaku Terungkap
Dari investigasi awal, teridentifikasi dua orang dalam video tersebut:
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) FCL, anggota Polres Rote Ndao
- VM, mahasiswi salah satu universitas di Kota Kupang
Tindakan Cepat Propam
Unit Paminal Polres Rote Ndao langsung bergerak setelah video viral. Mereka memanggil Bripda FCL untuk dimintai klarifikasi pada hari yang sama.
Parwata menyatakan, pemeriksaan telah dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI). "Bripda FCL mengakui keterlibatannya dalam video tersebut," tegasnya.
Langkah Penahanan Segera
Setelah mengakui perbuatannya, Bripda FCL langsung ditempatkan di ruang penahanan khusus. Tindakan ini sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani.
Polisi menyatakan akan mendalami kemungkinan pelanggaran kode etik maupun hukum yang berlaku. Mereka berjanji tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Proses Hukum yang Dijalani
Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan beberapa pasal hukum. Penyebaran konten asusila di media sosial dapat dikenai UU ITE.
Pasal yang Bisa Diterapkan
- Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran konten asusila
- Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang ancaman pidana
- Pelanggaran kode etik kepolisian
Propam masih menyelidiki apakah ada unsur pemaksaan atau pelanggaran lain dalam pembuatan video tersebut. Mereka juga memeriksa peran VM dalam kasus ini.
Dampak dan Respons Masyarakat
Viralnya video ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut.
Di media sosial, warganet ramai membahas kasus ini. Sebagian mempertanyakan integritas anggota kepolisian, sementara yang lain meminta proses hukum yang transparan.
Respons Institusi Kepolisian
Polres Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum yang tidak disiplin. "Kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Parwata.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika profesional, terutama bagi aparat penegak hukum. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Pengawasan internal di tubuh kepolisian diharapkan semakin ketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Transparansi dalam penanganan kasus ini akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.