Video Pertemuan Jokowi dan Fadia Arafiq Viral Usai OTT KPK
Sebuah video pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq viral di media sosial. Video ini beredar setelah Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rekaman tersebut, Fadia tampak datang bersama Wakil Bupati Sukirman ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Mereka terlihat berbincang santai di ruang tamu, menimbulkan berbagai spekulasi publik.
Penjelasan Jokowi tentang Pertemuan Tersebut
Jokowi membenarkan pernah menerima kunjungan Fadia Arafiq di rumahnya. Mantan presiden itu menjelaskan bahwa pertemuan tersebut murni untuk urusan keluarga, bukan membahas kasus hukum.
"Iya. Beliau ke sini untuk menyampaikan undangan pernikahan putra-putrinya," kata Jokowi saat ditemui di Solo, Jumat (6/3/2026). Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
Konteks Pertemuan Pilkada 2024
Video tersebut diduga direkam sekitar masa Pilkada 2024. Saat itu, banyak pasangan calon kepala daerah yang mendatangi Jokowi untuk meminta restu politik. Politisi senior kerap menitipkan pesan tentang pengelolaan daerah kepada para calon.
Status Hukum Fadia Arafiq di KPK
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Penetapan ini dilakukan setelah OTT pada Selasa (3/3/2026) dan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bukti sudah cukup untuk naikkan status ke penyidikan. Fadia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 4 Maret 2026 terkait dugaan korupsi anggaran 2023-2026.
Dugaan Korupsi Pengadaan Outsourcing
Kasus ini menyangkut pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK masih mendalami modus dan kerugian negara yang mungkin timbul dari dugaan korupsi tersebut.
Proses hukum terus berjalan meskipun video pertemuan dengan Jokowi viral. Institusi antirasuah menegaskan independensi penanganan kasus tanpa intervensi dari pihak manapun.