JAVASCORNER.CO.ID, LEBAK - Video pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar Sabtu (7/3/2026), seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama SN tertangkap basah meminta uang Rp400 ribu dari warga untuk mengurus pemindahan data desil BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kronologi Pungli
Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi, mengungkapkan insiden itu terjadi Jumat (8/3/2026) di kantor pelayanan Dinsos Kecamatan Malingping. Korban adalah saudaranya sendiri yang hendak memindahkan data BPJS.
"Saat saya datangi kantor, oknum mengakui telah meminta Rp400 ribu untuk mengurus pemindahan desil," tegas Ubed saat dihubungi Minggu (8/3/2026). Ia bersama warga langsung melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Ubed menegaskan pemindahan data BPJS seharusnya gratis. Praktik memungut biaya dari masyarakat jelas melanggar aturan.
Tanggapan Pihak Terkait
Plt Kepala Dinsos Lebak, Lella Gifty Cleria, membenarkan SN merupakan ASN di instansinya. Ia tidak mengelak atas viralnya video tersebut.
"Karena oknum ini statusnya PNS, kami serahkan sepenuhnya ke Inspektorat," kata Lella via telepon. Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Lebak memiliki kewenangan penanganan kasus ini.
Lella menambahkan, laporan aduan akan disampaikan ke Inspektorat pada Senin (9/3/2026). Proses investigasi resmi segera dimulai.
Langkah Hukum
Kasus ini menambah daftar dugaan pungli di Lebak. Sebelumnya, masyarakat juga melaporkan praktik serupa di sektor pengujian KIR kendaraan.
Inspektorat Lebak kini memegang peran kunci. Mereka harus menindaklanjuti laporan Dinsos secara transparan.
Masyarakat diimbau melaporkan setiap dugaan pungli ke pihak berwenang. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke instansi terkait atau melalui saluran resmi pemerintah daerah.
Kejelasan proses hukum di kasus ini dinanti publik. Hasil investigasi Inspektorat akan menjadi bukti komitmen pemberantasan pungli di Banten.