JAVASCORNER.CO.ID, BATANG - Polres Batang memanggil pasangan berinisial T.A. (19) dan S.E. (26) untuk klarifikasi terkait video pribadi yang viral di media sosial. Pemanggilan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (21/4/2026) menyusul keresahan masyarakat.
Pemanggilan Pasangan
Kedua warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang itu menghadap penyidik PPA Satreskrim Polres Batang. Mereka dimintai keterangan tentang konten yang beredar luas sejak Sabtu (18/4/2026).
Video tersebut pertama kali tersebar melalui aplikasi perpesanan. Kemudian meluas ke berbagai platform media sosial dalam hitungan hari.
Tujuan Pemeriksaan
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, IPDA Maulidya Nur Maharanti menjelaskan tujuan pemanggilan. "Kami perlu klarifikasi terkait konten yang menimbulkan keresahan," ujarnya.
Penyidik akan mendalami kronologi kejadian secara utuh. Mereka juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran.
Klarifikasi Polisi
Maulidya menegaskan pemeriksaan masih berlangsung. Polisi tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan.
"Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran," katanya tegas.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan konten tersebut. Bahkan, mereka meminta warga yang masih menyimpan video untuk segera menghapusnya.
Imbauan ini disampaikan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. Juga melindungi privasi pihak yang terkait.
Ancaman Hukum
Penyebaran konten pribadi tanpa izin berpotensi melanggar hukum. Maulidya mengingatkan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Pasal yang Berpotensi Dilanggar
Beberapa pasal UU ITE bisa diterapkan dalam kasus ini:
- Pasal 27 tentang penyebaran konten melanggar kesusilaan
- Pasal 28 mengenai penyebaran berita bohong
- Pasal 29 terkait ancaman kekerasan
Polisi masih meneliti unsur-unsur pidana yang mungkin terjadi.
Kronologi Viral
Video mulai beredar Sabtu (18/4/2026) melalui aplikasi perpesanan. Konten kemudian menyebar ke platform media sosial lain dengan cepat.
Polisi menerima laporan masyarakat tentang konten tersebut. Mereka langsung bergerak melakukan investigasi.
Dampak Sosial
Video viral ini menimbulkan keresahan di masyarakat Bandar. Banyak warga membicarakan konten tersebut di berbagai forum.
Polisi berusaha menenangkan situasi. Mereka meminta masyarakat tidak memperkeruh keadaan dengan penyebaran lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga privasi di era digital. Polisi berharap masyarakat lebih bijak dalam berbagi konten di media sosial.