Javas Corner - Publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor tanpa mengenakan baju sambil membawa senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang. Video tersebut diduga direkam di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sempat menjadi perhatian warga. Dalam video yang beredar, turut disertakan tulisan "Pringsewu bagian jam 02:00 ke atas" dan menyebar luas di media sosial.
Meski unggahan awal sempat dihapus, jejak video tersebut telah lebih dulu tersebar. Tim Patroli Siber Satreskrim Polres Pringsewu yang melakukan pemantauan di dunia maya kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Berbekal hasil patroli siber dan informasi dari masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan tak membutuhkan waktu lama untuk mengidentifikasi pria tersebut.
Pria yang terekam dalam video diketahui berinisial SAA (24), warga Dusun Bayas, Pekon Panjerejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan bahwa terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, SAA mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumah setelah selesai mencari belut di wilayah Kecamatan Pagelaran. SAA mengaku pakaian yang dikenakannya dalam kondisi basah dan ia membawa pisau yang digunakan sebagai alat mencari belut.
Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pringsewu, SAA bertemu dengan rekannya bernama A. Karena merasa kedinginan akibat pakaian basah, SAA kemudian melepas pakaian tersebut. Pada saat itulah, A merekam kejadian tersebut tanpa sepengetahuan SAA. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial oleh seseorang bernama F dan menyebar luas hingga menjadi viral.
Atas kejadian tersebut, SAA mengaku menyesal dan menyadari bahwa tindakannya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pringsewu atas video yang terlanjur beredar.
Iptu Rosali menegaskan pihaknya memastikan setiap informasi yang beredar dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perilaku yang dapat memicu kegaduhan, menimbulkan keresahan, maupun mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Masyarakat juga diingatkan agar bijak bermedia sosial dan tidak sembarangan membuat, mengunggah, maupun menyebarluaskan konten yang belum diketahui secara jelas konteks dan kebenarannya.
Tags:
#Pringsewu #VideoViral #PolresPringsewu #Pisau #Kamtibmas #BijakBermedsos #Tribratanews #PoldaLampung #KasatReskrim #Kriminalitas