JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Video yang mengklaim praktik pungutan liar oleh oknum Satpol PP terhadap pedagang di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Kepala Satpol PP Kecamatan Setiabudi Ahmad Lutfi membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut pedagang justru mengancam petugas dengan benda tajam.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula Sabtu, 4 April 2026. Tim gabungan Satpol PP melakukan patroli rutin penertiban trotoar di kawasan Kuningan. Petugas menemukan pedagang bernama Khusnul berjualan menggunakan sepeda di atas trotoar Jalan HR Rasuna Said.
Mereka menghampiri Khusnul untuk memberikan imbauan agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Alih-alih mendengarkan, pedagang itu langsung memvideokan petugas sambil berteriak-teriak.
Kejadian serupa terulang Senin, 6 April 2026. Petugas kembali mendapati Khusnul melanggar aturan di tempat yang sama. Saat petugas mencoba menghalau pembeli, pedagang melontarkan tudingan keras.
Tudingan Pedagang
"Satpol PP tukang pungli, minta rokok, makan gratis, minta uang harian, mingguan dan uang bulanan," teriak Khusnul seperti tercatat dalam laporan Satpol PP Kecamatan Setiabudi, Rabu, 8 April 2026.
Video yang merekam teriakan tersebut kemudian menyebar luas di platform media sosial. Unggahan itu cepat menjadi perbincangan publik dengan klaim pungli oleh aparat.
Bantahan Satpol PP
Ahmad Lutfi menegaskan tuduhan terhadap anggotanya tidak berdasar sama sekali. Menurutnya, petugas hanya menjalankan tugas sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Seluruh anggota kami bertindak secara humanis dan profesional," kata Lutfi. "Tidak ada satu pun pungutan liar seperti yang dituduhkan."
Lutfi menjelaskan patroli tersebut bagian dari program rutin sterilisasi trotoar. Tujuannya menjaga ketertiban dan keamanan umum di kawasan strategis Jakarta Selatan.
Prosedur Standar
Satpol PP mengaku selalu mengikuti prosedur baku dalam penertiban:
- Memberikan imbauan lisan terlebih dahulu
- Melakukan pendekatan persuasif
- Memberikan waktu bagi pedagang untuk menata ulang barang dagangan
- Baru mengambil tindakan tegas jika imbauan diabaikan
Eskalasi Konflik
Situasi memanas ketika Khusnul tidak terima dengan tindakan petugas. Pedagang itu mulai menunjukkan sikap anarkis dan mengeluarkan benda tajam.
"Ibu Khusnul marah, dan mengeluarkan alat tusukan pemecah es batu yang digunakan untuk mengancam petugas," tulis Lutfi dalam nota dinas.
Petugas dengan sigap mengamankan benda tajam tersebut. Tindakan cepat ini mencegah potensi bahaya yang lebih serius terhadap keselamatan semua pihak di lokasi.
Rekaman Video
Video yang viral hanya menampilkan sebagian kecil kejadian. Rekaman itu tidak menunjukkan momen ketika pedagang mengeluarkan alat tajam atau ancaman fisik lainnya.
Satpol PP menyayangkan penyebaran konten yang tidak lengkap ini. Mereka menilai video tersebut menciptakan persepsi negatif yang tidak sesuai fakta lapangan.
Tindak Lanjut
Satpol PP Kecamatan Setiabudi telah mengambil langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Mereka melibatkan Lurah setempat, Bimas, dan Babinsa untuk menindaklanjuti insiden ini.
"Kami akan proses hukum terkait fitnah dan ancaman fisik terhadap petugas," tegas Lutfi. "Ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi petugas yang menjalankan tugas."
Dampak Viral
Video viral ini memicu berbagai reaksi di masyarakat:
- Sebagian netizen mendukung pedagang dan mencurigai praktik pungli
- Kelompok lain mempertanyakan kelengkapan informasi dalam video
- Ada juga yang meminta investigasi independen untuk kejadian ini
Kasus ini kembali menyoroti hubungan antara petugas ketertiban dengan pedagang kaki lima di Jakarta. Isu serupa beberapa kali muncul dalam beberapa tahun terakhir.
Satpol PP berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari video viral. Mereka mengajak semua pihak menunggu hasil investigasi resmi sebelum memberikan penilaian. Koordinasi dengan aparat setempat terus dilakukan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.