JAVASCORNER.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Video aksi sejumlah warga memblokade perlintasan rel kereta api di Bandar Lampung viral di media sosial. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menegaskan tindakan tersebut melanggar aturan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Rekaman berdurasi 39 detik yang beredar menunjukkan puluhan orang berkumpul di jalur rel tanpa palang pintu. Beberapa pria terlihat mengangkat batangan besi menyerupai potongan rel dan meletakkannya melintang di atas perlintasan yang berbatasan dengan jalan beraspal.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pemblokiran terjadi di lintas Garuntang–Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang Nomor 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan. Aksi berlangsung pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pemicu Aksi
Berdasarkan keterangan yang menyertai video viral, aksi warga dipicu insiden kecelakaan antara kereta api dan mobil milik warga. Pengendara mobil disebut memaksa melintas saat kereta sudah dalam jarak dekat.
Warga yang kesal kemudian melakukan pemblokiran dengan berbagai benda, termasuk potongan besi yang menyerupai rel. Rekaman tersebut cepat menyebar melalui platform media sosial dan menarik perhatian publik.
Respon KAI
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait video viral tersebut. Ia menegaskan tindakan pemalangan rel oleh oknum masyarakat merupakan perbuatan berbahaya.
Pernyataan Resmi
"Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Keberadaan benda di atas rel sangat berisiko tinggi dan dapat berakibat fatal," ujar Zaki saat dikonfirmasi Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Jalur rel harus selalu dalam kondisi steril dari segala bentuk hambatan untuk menjamin keamanan operasional.
Dampak dan Risiko
Aksi pemblokiran rel menimbulkan berbagai risiko serius bagi keselamatan transportasi kereta api dan masyarakat sekitar.
Gangguan Operasional
Tindakan warga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api secara signifikan. Pemblokiran rel memaksa kereta untuk berhenti atau mengurangi kecepatan, yang berdampak pada:
- Keterlambatan jadwal perjalanan
- Potensi kecelakaan beruntun
- Kerugian operasional perusahaan
- Gangguan terhadap penumpang
Bahaya Keselamatan
Risiko terbesar dari aksi pemblokiran adalah ancaman terhadap keselamatan jiwa. Zaki menjelaskan bahwa benda asing di atas rel dapat menyebabkan:
- Kecelakaan kereta api yang membahayakan penumpang
- Cedera atau korban jiwa di antara petugas kereta
- Bahaya bagi warga sekitar yang berkumpul di area rel
- Kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian
Aturan Hukum
KAI menegaskan bahwa aksi pemblokiran rel melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Landasan Hukum
Menurut Zaki, tindakan warga tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180 dan Pasal 181. Aturan ini secara tegas melarang:
- Merusak prasarana perkeretaapian
- Melakukan aktivitas di jalur rel yang mengganggu operasional kereta
- Menempatkan benda-benda yang dapat menghambat perjalanan kereta api
- Melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan perkeretaapian
Sanksi Hukum
Pelanggaran terhadap UU Perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Zaki menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap regulasi untuk menjaga keselamatan bersama.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi keselamatan bersama," tegasnya dalam pernyataan resmi.
Solusi Konstruktif
Alih-alih mengambil tindakan sendiri, masyarakat disarankan menyampaikan keluhan melalui saluran resmi yang tersedia. KAI menyediakan berbagai mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat untuk menyelesaikan masalah terkait operasional kereta api.
Koordinasi dengan pihak berwenang dan perusahaan kereta api diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Keselamatan transportasi massal seperti kereta api membutuhkan kerjasama semua pihak, mulai dari operator, pemerintah, hingga masyarakat pengguna.