Viral

Viral Aksi Asusila, WNA Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun dari Bali

Viral Viral 10 Sep 2026 05:51 5 Views
Viral Aksi Asusila, WNA Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun dari Bali

Viral Aksi Asusila, WNA Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun dari Bali

Javas Corner - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial BA, 28 tahun, yang sempat viral di media sosial terkait video dugaan tindakan asusila di kawasan permukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Selain dideportasi, pria kelahiran 1998 tersebut juga dikenai penangkalan selama 10 tahun, sehingga ia tidak dapat kembali ke Indonesia dalam kurun waktu satu dekade.

 

Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026) malam menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane. BA diketahui merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku pada saat kejadian. Namun, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran ketertiban umum menjadi alasan utama tindakan tegas ini.

 

Peristiwa bermula ketika video yang memperlihatkan aksi asusila BA di kawasan permukiman warga Bali viral di media sosial pada Sabtu (22/8/2026). Rekaman tersebut menunjukkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh WNA Australia tersebut di area publik yang seharusnya dihormati sebagai lingkungan pemukiman warga lokal. Video tersebut segera menyebar luas dan memicu kemarahan masyarakat Bali yang dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan kesopanan.

 

Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi BA sebagai salah satu terduga pelaku dalam video yang beredar. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap keberadaan BA.

 

Petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan BA pada Selasa (25/8/2026). Saat itu, yang bersangkutan hendak meninggalkan Bali dengan tujuan Brisbane, Australia. Penangkapan di saat hendak kabur ini menunjukkan kesigapan aparat dalam mengawasi pergerakan WNA di Bali.

 

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya mengamankan BA dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap BA untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan.

 

Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA. Yang bersangkutan kemudian diserahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026) untuk diproses deportasi dan penangkalan.

 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keamanan, khususnya terkait keberadaan WNA di Bali. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.

 

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," tegas Novyandri, dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2026).

 

Menurutnya, upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendersam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat "Imigrasi untuk Rakyat" diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum. Imigrasi berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan pelanggaran di Indonesia.

 

"Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Novyandri.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi WNA lainnya yang berencana berkunjung atau tinggal di Bali. Pemerintah Indonesia melalui Imigrasi dan aparat penegak hukum lainnya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap norma-norma sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan tegas seperti deportasi dan penangkalan akan terus diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta citra pariwisata Indonesia.

 

Masyarakat Bali sendiri menyambut positif tindakan tegas yang diambil oleh aparat. Mereka berharap kasus ini menjadi efek jera bagi WNA lain yang berniat melakukan tindakan serupa di Bali. Bali sebagai destinasi wisata dunia harus tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kesopanan yang menjadi ciri khasnya.

 

#Deportasi #WNAAustralia #Bali #ImigrasiNgurahRai #Asusila #Viral #Penangkalan #JavasCorner

Viral

// Verified Author

Viral

Berita viral

Berita viral terbaru

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Pelecehan Seksual: Kenali Bentuknya, Berani Melawan, Jangan Diam

Thumbnail

HIV di Kalangan Anak Muda: Kenali, Cegah, dan Jangan Dikucilkan

Thumbnail

Judol: Narkoba Digital yang Menguras Rekening dan Menghancurkan Masa Depan

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner