JAVASCORNER.CO.ID, BATANG - Media sosial dihebohkan dengan viralnya tautan video panas berjudul 'Bandar Bergetar' atau 'Bandar Membara'. Video tersebut merekam adegan intim sepasang warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Polisi pun bergerak cepat dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Kronologi Viral
Video tersebut pertama kali menyebar di platform WhatsApp, Instagram, Telegram, hingga X (Twitter) pada akhir pekan lalu. Seorang pemilik akun X sengaja mengunggah foto perempuan tanpa busana yang diduga pemeran dalam video. Warganet pun ramai membahasnya, bahkan mengaitkan dengan peredaran narkoba di Batang sehingga muncul judul 'Bandar Membara'.
Pasangan dalam video diketahui berinisial TA (19) dan SE (36). Mereka telah menikah secara kekeluargaan setelah video tersebut viral. Namun, pernikahan itu tak menghentikan proses hukum.
Proses Hukum
Kanit PPA Polres Batang Ipda Maulidya Nur Maharanti mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke penyidikan. TA telah diantar orang tuanya ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Fokus utama kepolisian adalah menetapkan pihak yang menyebarkan video tersebut.
"Indikasi ke arah jual beli sudah ada. Namun, sampai saat ini belum ditemukan adanya pembayaran atau transaksi yang benar-benar terjadi. Hal ini masih kami dalami," ujar Maulidya, Kamis (23/4).
Ancaman Pidana
Penyebaran video tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi mengingatkan bahwa setiap pihak yang turut menyebarkan kembali konten tersebut dapat diproses hukum.
Imbauan Polisi
Maulidya mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan maupun mendistribusikan video tersebut. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan. Setiap penyebar bisa terkena pidana," tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya transaksi jual-beli video. Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyebaran konten asusila di media sosial. Polisi berkomitmen menindak tegas pelaku penyebaran agar memberikan efek jera.