Javas Corner - Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pria berinisial RS yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama RJZ di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Aksi penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial TikTok.
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku menganiaya seorang wanita yang mengenakan kaos hitam dan helm, sambil melontarkan kata-kata kasar. Video tersebut mendapat banyak perhatian dari warganet yang mengecam tindakan kekerasan tersebut.
RS diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Rantau Residence Pekanbaru. Setelah ditangkap, RS dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
"Tim Jembalang yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan langsung bergerak mengamankan tersangka," ujar Anggi, Selasa (8/9/2026).
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, RJZ berada di RTH Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda Nomor 106, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Di lokasi tersebut terjadi penganiayaan yang dilakukan RS terhadap RJZ.
Polisi masih terus mendalami motif di balik penganiayaan tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan dan akan dikenakan pasal tentang penganiayaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan di ruang publik. Polisi mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak merugikan pihak lain.
#Pekanbaru #Penganiayaan #RTH #Viral #PolrestaPekanbaru #Kriminal #JavasCorner #BeritaViral #Kekerasan #Hukum