JAVASCORNER.CO.ID, WAKATOBI - Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @the_siam_odyssey viral di media sosial, memperlihatkan dugaan pelarangan aktivitas penyelaman di perairan Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dalam video tersebut, seorang warga negara asing (WNA) dan operator selam lokal disebut dilarang menyelam oleh pihak PT Wakatobi Dive Resort (WDR) di sekitar area resort. Peristiwa ini memicu kritik warganet dan kembali membuka polemik soal akses publik terhadap wilayah laut.
Kronologi Kejadian
Video yang diunggah pada Sabtu (6/6/2026) itu memperlihatkan operator selam lokal terlibat adu mulut dengan perwakilan PT WDR. Pengunggah video menyebut dirinya hendak menyelam dengan dipandu operator lokal, namun mendapat larangan saat berada di lokasi penyelaman. WNA tersebut menyampaikan kritik terhadap tindakan yang dinilai membatasi akses masyarakat lokal terhadap laut.
"Guys, ada resort mewah bernama Wakatobi Dive Resort yang datang membuat keributan di spot diving dan melarang warga lokal pergi menyelam. Serius deh, saya tidak paham. Mereka semena-mena terhadap warga lokal," ujarnya dalam video.
Ia juga menyinggung Pemerintah Kabupaten Wakatobi agar segera mengambil sikap. Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan hak masyarakat lokal tetap terlindungi. "Pemerintah Wakatobi ayo bergerak," katanya.
Reaksi Warganet
Video itu memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian besar komentar mempertanyakan kewenangan pihak swasta dalam membatasi aktivitas di perairan yang merupakan ruang publik.
Komentar dari Akun TikTok
- Akun @ARCH | IYT menilai pemerintah harus turun tangan. "Pemerintah harusnya hadir seperti kasus ini, bahwa laut tidak bisa diprivatisasi," tulisnya.
- Akun @ancelo journey berpendapat bahwa pembatasan mungkin wajar di area daratan resort, tetapi tidak untuk laut. "Kalau area resort kita masuk sih wajar mereka larang. Tapi soal laut semua bisa akses, laut tidak bisa diprivatisasi. Bali pun sama kok, area resort sebatas daratan dan lain-lain. Kalau sudah berurusan dengan laut dan bibir pantai terbuka untuk umum," tulisnya.
Konflik Serupa di Masa Lalu
Polemik ini mengingatkan pada konflik serupa pada 2025 lalu, saat ratusan nelayan Pulau Tomia menggelar aksi demonstrasi di PT WDR. Mereka memprotes sejumlah persoalan yang merugikan masyarakat pesisir, termasuk pelarangan aktivitas penangkapan ikan tradisional. Aksi tersebut dimediasi pemerintah hingga tercapai kesepakatan. Namun, munculnya video terbaru kembali memunculkan pertanyaan tentang akses masyarakat terhadap perairan sekitar kawasan wisata.
Landasan Hukum Akses Laut
Secara hukum, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014, mengatur bahwa pemanfaatan ruang laut dapat diberikan melalui izin tertentu, namun tidak menghilangkan hak akses publik yang diatur peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, JavasCorner masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT WDR dan Balai Taman Nasional Wakatobi untuk mendapatkan penjelasan terkait kronologi kejadian, status kawasan, dan dugaan pelarangan aktivitas penyelaman sebagaimana terekam dalam video viral tersebut.