Kasus Pungli di Pasar Cikarang Viral di Media Sosial
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Baru Cikarang, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Video yang menunjukkan intimidasi terhadap pedagang angkringan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Polisi segera mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus ini.
Tindakan Polisi dalam Kasus Pungli Pasar Cikarang
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pungli di Pasar Cikarang. Keduanya adalah AR alias YY (43 tahun) dan DRT alias BRK (40 tahun). Mereka diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cikarang Kota.
Proses Penangkapan Pelaku
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Jatanras dan Polsek Cikarang Utara pada malam Minggu (22/2/2026). Tindakan ini diambil setelah video yang menunjukkan mereka mempertanyakan izin lahan kepada pedagang viral di media sosial. Video tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.
Perkembangan Kasus Pungli Pasar Cikarang
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan awal. Polisi masih mendalami peristiwa ini dan sedang mencari satu orang lagi dengan inisial MNRG yang juga terlihat dalam rekaman video. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Bentuk Intimidasi terhadap Pedagang
Meskipun dalam video belum terlihat ada tindakan pengutipan uang, kehadiran pelaku dianggap sebagai bentuk intimidasi. Hal ini mengganggu aktivitas pedagang yang sedang berusaha mencari nafkah. Para pedagang melaporkan merasa tertekan dan khawatir untuk berjualan dalam kondisi seperti ini.
Kebijakan Pemerintah Terkait Pungli
Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa tidak ada pungutan resmi yang boleh dilakukan selain retribusi daerah yang telah ditetapkan. Plt Bupati telah memberikan instruksi tegas bahwa tidak ada ruang untuk pungli di wilayah tersebut. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi pedagang kecil.
Retribusi Sah untuk Pedagang
Retribusi yang sah hanya sebesar Rp5.000 per pedagang sesuai Peraturan Daerah (Perda). Setiap pungutan di luar itu dianggap ilegal dan akan ditindak tegas. Pemerintah berkomitmen menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku ekonomi.
Upaya Pencegahan Pungli di Masa Depan
Polisi akan melakukan patroli berkala di kawasan pasar untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. Mereka mengimbau para pedagang yang pernah menjadi korban atau melihat tindakan pungli untuk segera melapor. Dengan demikian, hukum bisa ditegakkan dengan maksimal dan keadilan dapat diraih.
Kasus pungli di Pasar Cikarang menjadi pengingat bahwa setiap bentuk pungutan liar tidak akan ditoleransi. Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini demi menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaku usaha kecil dan mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan.