Hukum

Viral Dugaan Pungli di Pasar Cikarang: Polisi Amankan 2 Anggota Ormas dan Pengurus BUMDes

Ujang Trisno Ujang Trisno 25 Feb 2026 01:22 51 Views
pungli pasar cikarang

Kasus Pungli di Pasar Cikarang Viral di Media Sosial

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Baru Cikarang, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Video yang menunjukkan intimidasi terhadap pedagang angkringan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Polisi segera mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus ini.

Tindakan Polisi dalam Kasus Pungli Pasar Cikarang

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pungli di Pasar Cikarang. Keduanya adalah AR alias YY (43 tahun) dan DRT alias BRK (40 tahun). Mereka diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cikarang Kota.

Proses Penangkapan Pelaku

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Jatanras dan Polsek Cikarang Utara pada malam Minggu (22/2/2026). Tindakan ini diambil setelah video yang menunjukkan mereka mempertanyakan izin lahan kepada pedagang viral di media sosial. Video tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.

Perkembangan Kasus Pungli Pasar Cikarang

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan awal. Polisi masih mendalami peristiwa ini dan sedang mencari satu orang lagi dengan inisial MNRG yang juga terlihat dalam rekaman video. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Bentuk Intimidasi terhadap Pedagang

Meskipun dalam video belum terlihat ada tindakan pengutipan uang, kehadiran pelaku dianggap sebagai bentuk intimidasi. Hal ini mengganggu aktivitas pedagang yang sedang berusaha mencari nafkah. Para pedagang melaporkan merasa tertekan dan khawatir untuk berjualan dalam kondisi seperti ini.

Kebijakan Pemerintah Terkait Pungli

Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa tidak ada pungutan resmi yang boleh dilakukan selain retribusi daerah yang telah ditetapkan. Plt Bupati telah memberikan instruksi tegas bahwa tidak ada ruang untuk pungli di wilayah tersebut. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi pedagang kecil.

Retribusi Sah untuk Pedagang

Retribusi yang sah hanya sebesar Rp5.000 per pedagang sesuai Peraturan Daerah (Perda). Setiap pungutan di luar itu dianggap ilegal dan akan ditindak tegas. Pemerintah berkomitmen menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku ekonomi.

Upaya Pencegahan Pungli di Masa Depan

Polisi akan melakukan patroli berkala di kawasan pasar untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. Mereka mengimbau para pedagang yang pernah menjadi korban atau melihat tindakan pungli untuk segera melapor. Dengan demikian, hukum bisa ditegakkan dengan maksimal dan keadilan dapat diraih.

Kasus pungli di Pasar Cikarang menjadi pengingat bahwa setiap bentuk pungutan liar tidak akan ditoleransi. Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini demi menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaku usaha kecil dan mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#pungli #pasar cikarang #polisi #ormas #bumdes

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner