Javas Corner - Sebuah video yang memperlihatkan enam orang diduga pengamen tengah berbincang dengan warga di kawasan minim penerangan beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Dalam video tersebut, keenam orang itu mengaku telah diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Kota Sampit, kemudian dibawa menggunakan kendaraan petugas dan diturunkan di arah luar kota pada malam hari.
Lokasi yang disebut dalam video berada di Desa Tinduk, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Jaraknya cukup jauh dari pusat Kota Sampit. Dalam kondisi gelap dan minim penerangan, mereka terpaksa berjalan kaki hingga akhirnya bertemu sejumlah warga setempat yang kemudian menanyakan asal-usul dan keberadaan mereka.
Pengakuan keenam pengamen tersebut direkam oleh warga dan videonya menyebar cepat di berbagai platform media sosial. Hingga saat ini, kronologi penertiban belum diketahui secara pasti. Masih menjadi pertanyaan besar siapa petugas yang membawa mereka, apa alasan mereka diamankan, serta apakah benar mereka diturunkan di lokasi tersebut oleh oknum Satpol PP.
Menanggapi video yang viral tersebut, Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar. "Terima kasih informasinya, saya akan cek terlebih dahulu," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).
Satpol PP Kotim dijadwalkan melakukan pengecekan internal untuk memastikan kebenaran kronologi kejadian, termasuk dugaan keterlibatan petugas dalam insiden yang disampaikan keenam pengamen tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, bukan tidak mungkin akan ada sanksi tegas bagi petugas yang terlibat.
Peristiwa ini menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan tersebut dinilai tidak manusiawi apabila benar dilakukan oleh aparat penegak peraturan daerah. Namun, sebagian lainnya meminta publik menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menghakimi.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi institusi penegak peraturan daerah. Penertiban sosial memang diperlukan, tetapi harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prosedur yang berlaku. Meninggalkan seseorang di tempat asing pada malam hari, apalagi tanpa akses transportasi, adalah tindakan yang berpotensi melanggar etika pelayanan publik.
Publik kini menunggu hasil investigasi internal Satpol PP Kotim. Transparansi dalam penanganan kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas institusi di mata masyarakat.
#Viral #SatpolPP #Sampit #Kotim #Pengamen #Kalteng #DesaTinduk #PenertibanSosial #HakAsasiManusia #Investigasi