Hukum

Viral Keluhan Warga Sulit Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik

Ujang Trisno Ujang Trisno 09 Apr 2026 12:09 83 Views
Viral Keluhan Warga Sulit Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik

Viral Keluhan Warga Sulit Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik

JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Seorang warga viral di media sosial mengeluhkan kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor. Dalam video yang beredar Kamis (9/4/2026), ia menyebut diharuskan menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK.

Keluhan Viral di Media Sosial

Video berdurasi pendek itu menunjukkan seorang warga tampak frustrasi. Ia mengaku tahun sebelumnya bisa membayar pajak menggunakan KTP sendiri meski bukan pemilik kendaraan.

Sekarang sistem berubah. "Harus pakai KTP pemilik kalau mau bayar pajak," tulisnya dalam keterangan video.

Keluhan ini cepat menyebar di platform seperti TikTok dan Instagram. Banyak netizen mengaku mengalami masalah serupa.

Aturan Resmi Perpanjangan STNK

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, perpanjangan STNK memang memerlukan KTP asli pemilik kendaraan. Aturan ini berlaku nasional sejak 2023.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Untuk memperpanjang STNK, pemilik kendaraan harus menyiapkan:

  1. KTP asli pemilik kendaraan
  2. STNK asli kendaraan
  3. Bukti pelunasan pajak tahun sebelumnya
  4. Surat kuasa khusus jika diwakilkan

Tanpa KTP asli pemilik, proses perpanjangan tidak dapat dilanjutkan. Petugas Samsat akan menolak permohonan.

Tujuan Penguatan Aturan

Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik pemalsuan dokumen. Data kepemilikan kendaraan harus akurat dalam sistem nasional.

"Ini untuk melindungi pemilik asli dari penyalahgunaan," jelas seorang petugas Samsat yang enggan disebut namanya.

Solusi Praktis untuk Kendala KTP

Bagi warga yang bukan pemilik kendaraan namun perlu membayar pajak, ada beberapa opsi tersedia.

Proses Balik Nama Kendaraan

Cara paling efektif adalah melakukan balik nama STNK. Proses ini memindahkan kepemilikan kendaraan ke nama pembayar pajak.

Persyaratan balik nama meliputi:

  • Surat pernyataan kesepakatan dari pemilik lama
  • KTP asli kedua belah pihak
  • STNK dan BPKB asli
  • Surat keterangan bebas pajak

Proses biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja. Biaya bervariasi berdasarkan jenis kendaraan.

Alternatif Lain yang Bisa Dicoba

Pemilik kendaraan bisa memberikan surat kuasa khusus. Surat ini harus dilegalisir dan dilampiri fotokopi KTP yang telah dicap basah.

Beberapa daerah menyediakan layanan online terbatas. Sistem ini masih dalam pengembangan di banyak wilayah.

Dampak bagi Masyarakat

Kebijakan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung karena meningkatkan akurasi data.

"Data kendaraan jadi lebih tertib," ujar Andi, pengusaha rental mobil di Surabaya.

Di sisi lain, warga seperti dalam video viral merasa terbebani. Mereka mengaku tidak selalu bisa mengajak pemilik asli ke Samsat.

"Orang tua saya di kampung, STNK atas nama beliau. Saya yang bayar pajak di kota," keluh Rina, karyawan swasta di Bandung.

Kementerian Perhubungan berjanji mengevaluasi keluhan masyarakat. Sistem digital diharapkan bisa mempermudah proses tanpa mengorbankan keamanan data.

Masyarakat disarankan mempersiapkan dokumen lengkap sebelum ke Samsat. Periksa masa berlaku STNK minimal satu bulan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#pajak kendaraan #STNK #KTP #perpanjangan STNK #balik nama

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Reshuffle Menkeu: Fakta Purbaya Dicopot Usai Isu Mundur

Thumbnail

Detik-detik Purbaya Dicopot: Pimpin Rapat hingga Terima Telepon "Bapak", Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu

Thumbnail

Viral Video Parodi Skandal Seks Biksu, Penyanyi Thailand Berkostum Nyeleneh di Kelab Malam Kena Batunya

Thumbnail

Ironi Penganyam Caping di Magetan: Upah Rp5.000 Sehari, Tapi Tercatat Desil 9 dan Tak Dapat Bansos

Thumbnail

Tragis! Lima Bekantan Mati Terbakar saat Karhutla di Hulu Sungai Selatan, Diduga Terjebak dan Tak Sempat Kabur

Thumbnail

Rumah Kosong di Bandung Barat Digerebek, Ternyata Pabrik Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner