JAVASCORNER.CO.ID, JAKARTA - Seorang warga viral di media sosial mengeluhkan kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor. Dalam video yang beredar Kamis (9/4/2026), ia menyebut diharuskan menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK.
- Keluhan Viral di Media Sosial
- Aturan Resmi Perpanjangan STNK
- Solusi Praktis untuk Kendala KTP
- Dampak bagi Masyarakat
Keluhan Viral di Media Sosial
Video berdurasi pendek itu menunjukkan seorang warga tampak frustrasi. Ia mengaku tahun sebelumnya bisa membayar pajak menggunakan KTP sendiri meski bukan pemilik kendaraan.
Sekarang sistem berubah. "Harus pakai KTP pemilik kalau mau bayar pajak," tulisnya dalam keterangan video.
Keluhan ini cepat menyebar di platform seperti TikTok dan Instagram. Banyak netizen mengaku mengalami masalah serupa.
Aturan Resmi Perpanjangan STNK
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, perpanjangan STNK memang memerlukan KTP asli pemilik kendaraan. Aturan ini berlaku nasional sejak 2023.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Untuk memperpanjang STNK, pemilik kendaraan harus menyiapkan:
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli kendaraan
- Bukti pelunasan pajak tahun sebelumnya
- Surat kuasa khusus jika diwakilkan
Tanpa KTP asli pemilik, proses perpanjangan tidak dapat dilanjutkan. Petugas Samsat akan menolak permohonan.
Tujuan Penguatan Aturan
Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik pemalsuan dokumen. Data kepemilikan kendaraan harus akurat dalam sistem nasional.
"Ini untuk melindungi pemilik asli dari penyalahgunaan," jelas seorang petugas Samsat yang enggan disebut namanya.
Solusi Praktis untuk Kendala KTP
Bagi warga yang bukan pemilik kendaraan namun perlu membayar pajak, ada beberapa opsi tersedia.
Proses Balik Nama Kendaraan
Cara paling efektif adalah melakukan balik nama STNK. Proses ini memindahkan kepemilikan kendaraan ke nama pembayar pajak.
Persyaratan balik nama meliputi:
- Surat pernyataan kesepakatan dari pemilik lama
- KTP asli kedua belah pihak
- STNK dan BPKB asli
- Surat keterangan bebas pajak
Proses biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja. Biaya bervariasi berdasarkan jenis kendaraan.
Alternatif Lain yang Bisa Dicoba
Pemilik kendaraan bisa memberikan surat kuasa khusus. Surat ini harus dilegalisir dan dilampiri fotokopi KTP yang telah dicap basah.
Beberapa daerah menyediakan layanan online terbatas. Sistem ini masih dalam pengembangan di banyak wilayah.
Dampak bagi Masyarakat
Kebijakan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian mendukung karena meningkatkan akurasi data.
"Data kendaraan jadi lebih tertib," ujar Andi, pengusaha rental mobil di Surabaya.
Di sisi lain, warga seperti dalam video viral merasa terbebani. Mereka mengaku tidak selalu bisa mengajak pemilik asli ke Samsat.
"Orang tua saya di kampung, STNK atas nama beliau. Saya yang bayar pajak di kota," keluh Rina, karyawan swasta di Bandung.
Kementerian Perhubungan berjanji mengevaluasi keluhan masyarakat. Sistem digital diharapkan bisa mempermudah proses tanpa mengorbankan keamanan data.
Masyarakat disarankan mempersiapkan dokumen lengkap sebelum ke Samsat. Periksa masa berlaku STNK minimal satu bulan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.