JAVASCORNER.CO.ID, PEKANBARU - Seorang pria mengaku anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) viral memaksa pedagang Pasar Panam Pekanbaru memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret 2026. Polisi kini memproses kasus ini dan mengimbau korban segera melapor.
Kronologi Video Viral
Video berdurasi pendek itu beredar luas di media sosial. Terlihat seorang pria berdialog dengan pedagang di Pasar Panam, Pekanbaru.
Dia dengan terang-terangan meminta THR. Saat pedagang menolak, pria itu malah menantang mereka untuk melaporkannya ke polisi.
Aksi ini memicu kecaman warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan pemaksaan di momen jelang hari raya.
Tindakan Cepat Polisi
Unit Reskrim Polsek Binawidya langsung bergerak. Oknum tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Proses mediasi berhasil dilakukan. Pria itu akhirnya meminta maaf kepada pedagang yang menjadi korban.
Meski sudah damai, polisi tetap memberikan peringatan tegas. Mereka menekankan pentingnya laporan resmi untuk tindakan hukum.
Klarifikasi Posisi SPSI
SPSI secara resmi bergerak di sektor industri dan pabrik. Organisasi ini tidak memiliki kewenangan menagih THR langsung ke pedagang pasar.
Aksi oknum tersebut murni tindakan individu. Dia diduga mencatut nama serikat pekerja untuk kepentingan pribadi.
Fungsi sebenarnya SPSI adalah memperjuangkan hak pekerja di sektor formal. Bukan melakukan pungutan di pasar tradisional.
Himbauan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat tidak ragu melapor. Aksi pemerasan berkedok THR harus dihentikan.
"Segera laporkan ke polisi terdekat, Polres, atau Polsek. Bisa juga melalui Call Center 110," tegas pihak kepolisian.
Laporan cepat membantu aparat mengambil tindakan tegas. Masyarakat diharap tetap waspada terhadap modus serupa.
Pelaku usaha kecil khususnya perlu mengenali hak dan kewajiban terkait THR. Jangan sampai menjadi korban pungutan liar.