JAVASCORNER.CO.ID, BADUNG - Dua oknum petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Badung, Bali, kini menjalani pemeriksaan internal setelah video yang memperlihatkan mereka meminta uang tilang sebesar Rp500 ribu kepada seorang warga negara asing (WNA) viral di media sosial. Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba membenarkan kejadian tersebut terjadi pada Maret 2026 di Pos Polisi Simpang Semer, Kuta Utara.
Kronologi Kejadian
Video yang beredar menunjukkan percakapan antara oknum petugas dengan seorang WNA di pos polisi. Dalam rekaman, petugas menyebutkan denda tilang sebesar Rp500 ribu. Kapolres menjelaskan bahwa pengendara WNA tersebut melakukan dua pelanggaran: tidak mengenakan helm dan menerobos lampu merah di Simpang Semer, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu, WNA tersebut membonceng seorang warga Indonesia.
Detail Pelanggaran
- Pelanggaran pertama: tidak menggunakan helm.
- Pelanggaran kedua: menerobos lampu merah.
- Lokasi: Simpang Semer, Kuta Utara, Badung.
Klarifikasi Kapolres
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengonfirmasi peristiwa tersebut pada Jumat siang, 1 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa tidak ada penerimaan uang secara langsung oleh petugas. “Tidak ada penerimaan apapun dalam bentuk uang ke petugas,” ujarnya di Badung, Kamis, 30 April 2026.
Joseph merinci besaran denda yang seharusnya dikenakan. Denda untuk tidak menggunakan helm adalah Rp250 ribu, sedangkan untuk menerobos lampu merah sebesar Rp500 ribu. Keduanya sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
Tindakan dan Sanksi
Kedua oknum petugas Satlantas kini menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polres Badung. Jika terbukti melanggar prosedur, sanksi tegas telah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian. Kapolres berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan.
Masyarakat diimbau untuk tetap melaporkan jika menemukan praktik serupa. Polres Badung berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas anggotanya.