JAVASCORNER.CO.ID, RANTAUPRAPAT - Sepasang suami istri pedagang ayam broiler mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat dengan emosi tinggi pada Rabu sore. Kedatangan mereka dipicu pemblokiran rekening bank yang dikaitkan dengan tunggakan Pajak Penghasilan tahun 2020 senilai Rp768 juta.
Insiden di Kantor Pajak
Pasangan asal Desa Sabungan, Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan itu tiba di kantor pajak sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka langsung menuntut penjelasan petugas mengenai pemblokiran rekening yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Tagihan yang menjadi penyebab blokir mencapai Rp768 juta. Jumlah tersebut terdiri dari pokok pajak tahun 2020 beserta akumulasi denda keterlambatan.
Suasana di lokasi sempat memanas ketika pasangan ini bersuara keras menuntut keadilan. Petugas keamanan berusaha meredakan situasi sambil menunggu pimpinan kantor memberikan penjelasan.
Klaim Pasangan Pedagang
Menurut pengakuan pasangan tersebut, mereka tidak pernah didatangi petugas pajak sepanjang tahun 2020. Tidak ada sosialisasi maupun teguran mengenai kewajiban perpajakan pada periode tersebut.
"Kami justru sudah melunasi semua kewajiban pajak dari tahun 2021 sampai 2025," ujar salah satu dari mereka kepada petugas.
Mereka mengaku sebagai pedagang ayam broiler skala kecil. Omzet harian tidak lebih dari Rp5 juta dengan margin keuntungan tipis. Tagihan ratusan juta rupiah dianggap tidak masuk akal bagi usaha mereka.
Pasangan ini meminta KPP Pratama Rantauprapat mencabut pemblokiran rekening segera. Mereka juga meminta klarifikasi detail perhitungan pajak yang ditagihkan.
Reaksi Media Sosial
Video insiden ini viral di berbagai platform media sosial. Banyak netizen menyoroti besaran tagihan yang dinilai tidak proporsional dengan usaha pedagang kecil.
Konten kreator dengan akun @monmonoko memberikan dukungan terhadap sistem perpajakan. Menurutnya, ini merupakan bagian dari upaya mengungkap shadow economy atau ekonomi bayangan.
"Alhamdulillah, sistem mulai bekerja. Yang selama ini tidak terdata mulai ketahuan," tulisnya dalam unggahan yang mendapat ribuan like.
Beberapa komentar lain justru mempertanyakan prosedur penagihan. Mereka menilai pemblokiran rekening tanpa komunikasi sebelumnya merupakan langkah yang terlalu drastis.
Kepala KPP Pratama Rantauprapat belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Masyarakat menunggu penjelasan lengkap mengenai dasar perhitungan pajak dan prosedur penagihan yang diterapkan.