Megapolitan

Viral! Pengendara Buang Sampah Sembarangan di Ciputat Dipaksa Ambil Kembali

Elvan Rizki Elvan Rizki 01 Apr 2026 13:44 74 Views
Viral video pengendara buang sampah sembarangan di Ciputat dipaksa ambil kembali

Viral video pengendara buang sampah sembarangan di Ciputat dipaksa ambil kembali

JAVASCORNER.CO.ID, TANGERANG SELATAN - Seorang pengemudi mobil Toyota Agya bernomor polisi B 1976 DYA tertangkap basah warga membuang sampah sembarangan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 00.41 WIB. Aksi itu terekam video dan viral di media sosial, memicu teguran langsung dari warga setempat yang memaksa pelaku mengambil kembali sampahnya.

Kronologi Kejadian

Video berdurasi pendek yang diunggah akun Instagram @SeputarTangsel menunjukkan momen tegang. Seorang warga menegur pengemudi yang baru saja membuang sampah dari mobilnya.

"Kok buang sampahnya di sini sih? Inikan ada tulisannya dilarang," kata warga sambil menunjuk spanduk larangan membuang sampah.

Dialog antara Warga dan Pengemudi

Dalam percakapan yang terekam, warga bertanya asal sampah tersebut. Pengemudi mengaku sampah berasal dari Pasar Cimanggis.

"Pasar Cimanggis kok buangnya di sini? Ambil lagi," sahut warga tegas.

Pengemudi akhirnya menuruti permintaan warga. Ia memungut kembali sampah yang telah dibuang dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Agya.

Lokasi Kejadian

Peristiwa ini terjadi tepat di depan SDN 02 Ciputat. Meski terdapat spanduk larangan, tumpukan sampah plastik masih terlihat di area tersebut.

Reaksi Pemangku Kepentingan

Lurah Ciputat, Iwan Pristiasya, mengonfirmasi kejadian ini. Ia menyatakan praktik pembuangan sampah liar kerap terjadi di wilayahnya.

"Pelaku umumnya berasal dari luar wilayah Ciputat. Mereka buang sampah di tempat kami," ujar Iwan saat dihubungi Rabu (1/4/2026).

Upaya Penanganan

Pihak kelurahan telah melakukan beberapa langkah antisipasi:

  1. Meminta bantuan pengurus RT dan RW meningkatkan pengawasan
  2. Memasang spanduk larangan di titik rawan
  3. Mendorong penegakan aturan secara tegas

Iwan berharap tindakan tegas bisa memberikan efek jera. "Mudah-mudahan warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan bisa ditindak," tambahnya.

Dasar Hukum dan Sanksi

Pelaku pembuangan sampah sembarangan di Tangerang Selatan terancam sanksi berat. Aturan ini tercantum dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Rincian Sanksi

Berdasarkan Pasal 50A Perda tersebut, pelaku bisa dikenai:

  • Pidana kurungan maksimal 3 bulan
  • Denda hingga Rp 50 juta

Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk di jalan umum atau fasilitas publik.

Masalah yang Terus Berulang

Menurut Iwan, pelaku sering berdalih baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Padahal, kasus serupa sudah terjadi berulang kali.

Faktor Penyebab

Beberapa faktor yang memicu pembuangan sampah sembarangan:

  • Kurangnya pengawasan di jam-jam sepi
  • Mentalitas ingin praktis tanpa memikirkan dampak
  • Keterbatasan tempat pembuangan sampah resmi

Video viral ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran lingkungan. Setiap warga memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan kota.

Masyarakat diharapkan aktif melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi. Kerja sama antara warga dan pemerintah diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Elvan Rizki

// Verified Author

Elvan Rizki

Staff Redaksi

Spesialis konten media siber dan publikasi Google News.

▸ TAG TOPIK

#sampah #Ciputat #Tangerang Selatan #viral video #Perda sampah

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner