JAVASCORNER.CO.ID, TANGERANG SELATAN - Seorang pengemudi mobil Toyota Agya bernomor polisi B 1976 DYA tertangkap basah warga membuang sampah sembarangan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 00.41 WIB. Aksi itu terekam video dan viral di media sosial, memicu teguran langsung dari warga setempat yang memaksa pelaku mengambil kembali sampahnya.
Kronologi Kejadian
Video berdurasi pendek yang diunggah akun Instagram @SeputarTangsel menunjukkan momen tegang. Seorang warga menegur pengemudi yang baru saja membuang sampah dari mobilnya.
"Kok buang sampahnya di sini sih? Inikan ada tulisannya dilarang," kata warga sambil menunjuk spanduk larangan membuang sampah.
Dialog antara Warga dan Pengemudi
Dalam percakapan yang terekam, warga bertanya asal sampah tersebut. Pengemudi mengaku sampah berasal dari Pasar Cimanggis.
"Pasar Cimanggis kok buangnya di sini? Ambil lagi," sahut warga tegas.
Pengemudi akhirnya menuruti permintaan warga. Ia memungut kembali sampah yang telah dibuang dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Agya.
Lokasi Kejadian
Peristiwa ini terjadi tepat di depan SDN 02 Ciputat. Meski terdapat spanduk larangan, tumpukan sampah plastik masih terlihat di area tersebut.
Reaksi Pemangku Kepentingan
Lurah Ciputat, Iwan Pristiasya, mengonfirmasi kejadian ini. Ia menyatakan praktik pembuangan sampah liar kerap terjadi di wilayahnya.
"Pelaku umumnya berasal dari luar wilayah Ciputat. Mereka buang sampah di tempat kami," ujar Iwan saat dihubungi Rabu (1/4/2026).
Upaya Penanganan
Pihak kelurahan telah melakukan beberapa langkah antisipasi:
- Meminta bantuan pengurus RT dan RW meningkatkan pengawasan
- Memasang spanduk larangan di titik rawan
- Mendorong penegakan aturan secara tegas
Iwan berharap tindakan tegas bisa memberikan efek jera. "Mudah-mudahan warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan bisa ditindak," tambahnya.
Dasar Hukum dan Sanksi
Pelaku pembuangan sampah sembarangan di Tangerang Selatan terancam sanksi berat. Aturan ini tercantum dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Rincian Sanksi
Berdasarkan Pasal 50A Perda tersebut, pelaku bisa dikenai:
- Pidana kurungan maksimal 3 bulan
- Denda hingga Rp 50 juta
Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk di jalan umum atau fasilitas publik.
Masalah yang Terus Berulang
Menurut Iwan, pelaku sering berdalih baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Padahal, kasus serupa sudah terjadi berulang kali.
Faktor Penyebab
Beberapa faktor yang memicu pembuangan sampah sembarangan:
- Kurangnya pengawasan di jam-jam sepi
- Mentalitas ingin praktis tanpa memikirkan dampak
- Keterbatasan tempat pembuangan sampah resmi
Video viral ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran lingkungan. Setiap warga memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan kota.
Masyarakat diharapkan aktif melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi. Kerja sama antara warga dan pemerintah diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.