Viral

Viral Penjual Lontong Sayur Ditagih Rp840 Ribu, Pemkab Pati Buka Suara

Ujang Trisno Ujang Trisno 19 Jul 2026 19:51 9 Views
Viral Penjual Lontong Sayur Ditagih Rp840 Ribu, Pemkab Pati Buka Suara

Viral Penjual Lontong Sayur Ditagih Rp840 Ribu, Pemkab Pati Buka Suara

JAVASCORNER.CO.ID, PATI - Seorang pedagang warung lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendadak viral setelah mengaku ditagih pembayaran sebesar Rp840 ribu oleh petugas Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Tagihan tersebut memicu anggapan bahwa usaha kecil dikenakan pajak besar. Pemerintah Kabupaten Pati pun angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.

Latar Belakang Kejadian

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Maryati, seorang pedagang lontong sayur, menunjukkan bukti pembayaran kepada DPU Kabupaten Pati. Dalam video tersebut, ia mengaku dikenakan biaya Rp840 ribu untuk izin penggunaan lahan di atas lambiran sungai milik DPU.

"Warung lontong sayur kena pajak Rp 840 ribu, diberikan bukti pembayaran dari Kabupaten Pati," tulis unggahan yang viral itu.

Maryati menjalankan usahanya di lahan seluas sekitar 28 meter persegi. Lahan tersebut merupakan milik DPU yang disewakan untuk kegiatan usaha.

Perhitungan Biaya

Dalam video, perekam menjelaskan rincian biaya: luas lahan 28 meter persegi dikalikan tarif Rp10 ribu per meter persegi per tahun, sehingga menjadi Rp280 ribu per tahun. Karena pembayaran dilakukan untuk masa izin tiga tahun, totalnya mencapai Rp840 ribu.

"Jadi hitungan warung ini 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu per meter. Jadi Rp 280 ribu kali tiga ketemunya Rp 840 ribu," jelas perekam.

Penjelasan Pemkab Pati

Pemerintah Kabupaten Pati memberikan klarifikasi bahwa biaya tersebut bukanlah pajak, melainkan retribusi izin penggunaan lahan milik daerah. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pati, melalui juru bicaranya, menjelaskan bahwa tarif Rp10 ribu per meter persegi per tahun sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

"Biaya itu adalah retribusi, bukan pajak. Pedagang menggunakan lahan milik pemerintah untuk berjualan, sehingga dikenakan biaya izin," ujar juru bicara tersebut.

Pemkab juga menegaskan bahwa petugas telah melakukan sosialisasi satu bulan sebelum penagihan. Pedagang diminta mendaftar dan menandatangani surat pernyataan, serta membayar biaya meterai Rp50 ribu.

Reaksi Pedagang dan Publik

Maryati mengaku kaget dengan tagihan tersebut. Ia menyebut petugas datang tiba-tiba dan meminta uang Rp840 ribu tanpa penjelasan mendetail sebelumnya.

"Satu bulan yang lalu ada petugas yang datang, kasih tahu kalau kita daftar untuk PU. Kita tanda tangan, waktu itu kita dimintai ganti meterai Rp 50 ribu. Selang sebulan, orang-orang dari PU datang dan minta uang Rp 840 ribu," keluhnya.

Video ini pun memicu perdebatan di media sosial. Banyak warganet yang menyayangkan besaran biaya tersebut, terutama bagi pedagang kecil. Namun, ada pula yang mendukung kebijakan pemerintah karena lahan milik daerah memang seharusnya dikelola dengan tertib.

Pemkab Pati berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih memahami aturan retribusi daerah. Mereka juga membuka layanan konsultasi bagi pedagang yang keberatan dengan besaran biaya.

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

▸ TAG TOPIK

#pajak #lontong sayur #Pati #viral #pedagang kecil

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner