Viral

Viral Perundungan Remaja Putri di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Anak sebagai ABH

Ujang Trisno Ujang Trisno 29 Sep 2026 00:52 39 Views
Viral Perundungan Remaja Putri di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Anak sebagai ABH

Viral Perundungan Remaja Putri di Grobogan, Polisi Tetapkan 3 Anak sebagai ABH

Javas Corner - Video aksi perundungan dan penganiayaan seorang remaja putri di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, viral di media sosial. Dari rekaman video berdurasi sekitar satu menit tersebut, aksi kekerasan terjadi di atas tanggul sawah kawasan Desa Curug, Kecamatan Tegowanu. Korban mengalami tindakan kekerasan yang disaksikan oleh sejumlah remaja lain di lokasi.

 

Peristiwa perundungan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026). Menindaklanjuti video yang beredar luas di tengah masyarakat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Grobogan langsung menggelar penyelidikan cepat.

 

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, tiga remaja yang terlibat penganiayaan resmi ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau ABH. Selain itu, beberapa anak lainnya yang berada di tempat kejadian perkara atau TKP turut dimintai keterangan guna mengurai kronologi lengkap.

 

"Peristiwa ini terjadi pada Minggu kemarin di wilayah Tegowanu. Dari hasil penanganan Unit PPA, kami telah menetapkan tiga anak sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau ABH. Beberapa anak lainnya juga kami periksa sebagai saksi untuk mengungkap peristiwa ini secara utuh," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Taufik Frida Mustofa, Rabu (23/9/2026).

 

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa perundungan atau bullying di kalangan remaja masih menjadi masalah serius yang perlu mendapat perhatian bersama. Kekerasan yang terjadi tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang bisa berdampak jangka panjang.

 

Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya perundungan. Edukasi tentang empati, pentingnya menghargai sesama, serta keberanian untuk melapor jika menyaksikan atau mengalami kekerasan harus terus ditanamkan sejak dini.

 

Polisi juga diharapkan menangani kasus ini dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik anak, baik bagi korban maupun pelaku yang masih di bawah umur. Proses hukum tetap berjalan, tetapi pendampingan dan pembinaan juga harus menjadi bagian dari penyelesaian.

 

#Perundungan #Bullying #Grobogan #JawaTengah #ABH #PolresGrobogan #Viral #StopBullying #PerlindunganAnak #InfoTerkini

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar Arsitektur Web di PT Javas Corner Media | Cyber Security di PT Cyber Security Internasional | Kontributor Riset Data Cyber Indonesia.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner