JAVASCORNER.CO.ID, BOGOR - Video penilangan taksi konvensional berpelat B oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor viral di media sosial. Insiden terjadi Selasa (31/3/2026) di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, dengan taksi tersebut diduga mencari penumpang di luar wilayah operasionalnya.
- Kronologi Insiden
- Dasar Hukum Penilangan
- Operasi Penertiban Dishub
- Perbedaan Taksi Konvensional dan Online
Kronologi Insiden
Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengonfirmasi penilangan dilakukan pada Selasa pagi. Taksi awalnya terlihat mengetem di area rambu larangan berhenti dan parkir.
"Kami lakukan penindakan karena pelanggaran itu," jelas Dody Rabu (1/4/2026). Patroli rutin Dishub mencatat pelanggaran serupa tidak hanya pada taksi, tetapi juga angkutan kota dan kendaraan pribadi.
Pengemudi taksi konvensional tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Menurut Dody, taksi berpelat B boleh memasuki Kota Bogor hanya untuk mengantar penumpang, bukan mencari penumpang baru.
Dasar Hukum Penilangan
Dishub merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan 117 dan 118 Tahun 2018. Aturan ini membatasi wilayah operasi taksi konvensional.
Ketentuan Wilayah Operasi
Taksi konvensional termasuk dalam angkutan umum tidak dalam trayek. Izin operasi membatasi area pelayanan sesuai peraturan daerah.
"Taksi harus beroperasi door to door, dari pintu ke pintu," tegas Dody. "Beroperasi di luar wilayah izin merupakan pelanggaran."
Pelanggaran ganda terjadi karena taksi juga berhenti di zona dilarang. Kombinasi pelanggaran ini memicu tindakan tegas dari petugas.
Operasi Penertiban Dishub
Kota Bogor sedang gencar melakukan penataan angkutan dan lalu lintas. Penindakan dilakukan menyeluruh terhadap semua jenis kendaraan.
"Kami tidak pandang bulu," kata Dody. "Angkot, bus, mobil pribadi, bahkan sepeda motor yang melanggar akan ditindak."
Operasi rutin ini bagian dari upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Dishub mencatat peningkatan kepatuhan sejak intensifikasi operasi.
Perbedaan Taksi Konvensional dan Online
Dody menekankan perbedaan mendasar antara taksi konvensional seperti Blue Bird dengan taksi online. Perbedaan ini mempengaruhi aturan operasional.
Model Operasi Taksi Konvensional
- Pelayanan door to door
- Wilayah operasi terbatas sesuai izin
- Dilarang mengetem atau muter mencari penumpang
- Harus kembali ke wilayah izin setelah mengantar
Fleksibilitas Taksi Online
Taksi online memiliki model berbeda dengan izin operasi lebih fleksibel. Namun keduanya tetap harus mematuhi rambu larangan berhenti.
Dishub mengimbau semua pengemudi memahami aturan yang berlaku. Sosialisasi terus dilakukan melalui berbagai kanal.
Masyarakat diharapkan mendukung penertiban dengan melaporkan pelanggaran yang ditemui. Kerja sama ini penting untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman di Kota Bogor.