Hukum

Viral Taksi Pelat B Ditilang di Bogor, Dishub Jelaskan Pelanggaran

Elvan Rizki Elvan Rizki 01 Apr 2026 13:49 60 Views
Viral Taksi Pelat B Ditilang di Bogor, Dishub Jelaskan Pelanggaran

Viral Taksi Pelat B Ditilang di Bogor, Dishub Jelaskan Pelanggaran

JAVASCORNER.CO.ID, BOGOR - Video penilangan taksi konvensional berpelat B oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor viral di media sosial. Insiden terjadi Selasa (31/3/2026) di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, dengan taksi tersebut diduga mencari penumpang di luar wilayah operasionalnya.

Kronologi Insiden

Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengonfirmasi penilangan dilakukan pada Selasa pagi. Taksi awalnya terlihat mengetem di area rambu larangan berhenti dan parkir.

"Kami lakukan penindakan karena pelanggaran itu," jelas Dody Rabu (1/4/2026). Patroli rutin Dishub mencatat pelanggaran serupa tidak hanya pada taksi, tetapi juga angkutan kota dan kendaraan pribadi.

Pengemudi taksi konvensional tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Menurut Dody, taksi berpelat B boleh memasuki Kota Bogor hanya untuk mengantar penumpang, bukan mencari penumpang baru.

Dasar Hukum Penilangan

Dishub merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan 117 dan 118 Tahun 2018. Aturan ini membatasi wilayah operasi taksi konvensional.

Ketentuan Wilayah Operasi

Taksi konvensional termasuk dalam angkutan umum tidak dalam trayek. Izin operasi membatasi area pelayanan sesuai peraturan daerah.

"Taksi harus beroperasi door to door, dari pintu ke pintu," tegas Dody. "Beroperasi di luar wilayah izin merupakan pelanggaran."

Pelanggaran ganda terjadi karena taksi juga berhenti di zona dilarang. Kombinasi pelanggaran ini memicu tindakan tegas dari petugas.

Operasi Penertiban Dishub

Kota Bogor sedang gencar melakukan penataan angkutan dan lalu lintas. Penindakan dilakukan menyeluruh terhadap semua jenis kendaraan.

"Kami tidak pandang bulu," kata Dody. "Angkot, bus, mobil pribadi, bahkan sepeda motor yang melanggar akan ditindak."

Operasi rutin ini bagian dari upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Dishub mencatat peningkatan kepatuhan sejak intensifikasi operasi.

Perbedaan Taksi Konvensional dan Online

Dody menekankan perbedaan mendasar antara taksi konvensional seperti Blue Bird dengan taksi online. Perbedaan ini mempengaruhi aturan operasional.

Model Operasi Taksi Konvensional

  • Pelayanan door to door
  • Wilayah operasi terbatas sesuai izin
  • Dilarang mengetem atau muter mencari penumpang
  • Harus kembali ke wilayah izin setelah mengantar

Fleksibilitas Taksi Online

Taksi online memiliki model berbeda dengan izin operasi lebih fleksibel. Namun keduanya tetap harus mematuhi rambu larangan berhenti.

Dishub mengimbau semua pengemudi memahami aturan yang berlaku. Sosialisasi terus dilakukan melalui berbagai kanal.

Masyarakat diharapkan mendukung penertiban dengan melaporkan pelanggaran yang ditemui. Kerja sama ini penting untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman di Kota Bogor.

Elvan Rizki

// Verified Author

Elvan Rizki

Staff Redaksi

Spesialis konten media siber dan publikasi Google News.

▸ TAG TOPIK

#taksi pelat B #Dishub Bogor #pelanggaran lalu lintas #tilang #angkutan umum

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

5 Cara Terpercaya Hasilkan Uang dari Internet di 2026, Modal Kecil

Thumbnail

Cara Rehabilitasi Narkoba di BNN: Gratis, Rahasia, dan Lengkap

Thumbnail

Darurat Narkoba: 50 Orang Meninggal Setiap Hari, BNN Rilis Data Terbaru

Thumbnail

Panduan Jual Akun Last Fortress: Underground Agar Laku Mahal

Thumbnail

Pramono Anung Minta Sopir Alphard Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Diberi Sanksi

Thumbnail

Kakek di Wajo Ngamuk dan Ludahi Kasir Ayam Goreng Gegara Ditanya 'Ada Uang?'

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner