Javas Corner - Video mengenai dugaan pungutan biaya saat pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas belum lama ini viral di media sosial. Kejadian tersebut dialami oleh Tasya Marcella di Surabaya. Ceritanya kemudian diunggah melalui akun Threads @tasyamarcella96.
Dalam unggahannya, Tasya mengaku hendak mengambil kendaraannya yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas di kantor polisi. Namun, saat proses pengambilan kendaraan, ia disebut diminta membayar biaya sebesar Rp1 juta. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di media sosial.
Menanggapi kejadian itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Ia menegaskan, pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas seharusnya tidak dikenakan biaya alias gratis. "Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila beberapa waktu yang lalu viral ditemukan oknum anggota yang menunjukkan perilaku maupun pelayanan kurang berkenan di lapangan dalam proses pengembalian BB laka yang seharusnya GRATIS," tulis Luthfie di media sosial pribadinya.
Ia juga menegaskan tidak ada ruang bagi pelanggaran dan setiap tindakan indisipliner akan ditindak serta diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta masyarakat untuk melapor langsung kepadanya disertai bukti-bukti apabila masih ditemukan oknum seperti ini.
Terkait aturan pengambilan barang bukti, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa aturan mengenai pengambilan barang bukti secara umum telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri. Ketentuan mengenai pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada pemilik tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengeluaran barang bukti harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
Pasal 19 ayat (2) mengatur tata cara pengeluaran barang bukti yang akan dikembalikan kepada pemilik, di mana Ketua Pengelola Barang Bukti wajib memeriksa dan meneliti surat perintah atau surat penetapan pengembalian barang bukti serta membuat berita acara serah terima.
Tags:
#Viral #Pungli #BarangBukti #Kecelakaan #PolrestabesSurabaya #KapolrestabesSurabaya #Korlantas #PerkapNomor102010 #KompasOtomotif #Polri #Surabaya