News

Viral Warga Diminta Rp1 Juta Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf

Ujang Trisno Ujang Trisno 30 Aug 2026 11:17 37 Views
Viral Warga Diminta Rp1 Juta Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf

Viral Warga Diminta Rp1 Juta Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf

Javas Corner - Video mengenai dugaan pungutan biaya saat pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas belum lama ini viral di media sosial. Kejadian tersebut dialami oleh Tasya Marcella di Surabaya. Ceritanya kemudian diunggah melalui akun Threads @tasyamarcella96.

 

Dalam unggahannya, Tasya mengaku hendak mengambil kendaraannya yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas di kantor polisi. Namun, saat proses pengambilan kendaraan, ia disebut diminta membayar biaya sebesar Rp1 juta. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di media sosial.

 

Menanggapi kejadian itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Ia menegaskan, pengambilan barang bukti kecelakaan lalu lintas seharusnya tidak dikenakan biaya alias gratis. "Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila beberapa waktu yang lalu viral ditemukan oknum anggota yang menunjukkan perilaku maupun pelayanan kurang berkenan di lapangan dalam proses pengembalian BB laka yang seharusnya GRATIS," tulis Luthfie di media sosial pribadinya.

 

Ia juga menegaskan tidak ada ruang bagi pelanggaran dan setiap tindakan indisipliner akan ditindak serta diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta masyarakat untuk melapor langsung kepadanya disertai bukti-bukti apabila masih ditemukan oknum seperti ini.

 

Terkait aturan pengambilan barang bukti, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa aturan mengenai pengambilan barang bukti secara umum telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri. Ketentuan mengenai pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada pemilik tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengeluaran barang bukti harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

 

Pasal 19 ayat (2) mengatur tata cara pengeluaran barang bukti yang akan dikembalikan kepada pemilik, di mana Ketua Pengelola Barang Bukti wajib memeriksa dan meneliti surat perintah atau surat penetapan pengembalian barang bukti serta membuat berita acara serah terima.

 

Tags:

#Viral #Pungli #BarangBukti #Kecelakaan #PolrestabesSurabaya #KapolrestabesSurabaya #Korlantas #PerkapNomor102010 #KompasOtomotif #Polri #Surabaya

Ujang Trisno

// Verified Author

Ujang Trisno

Founder & Technical Director

Pakar arsitektur web dan sistem keamanan digital di Javas Corner Media.

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mentan Arman Murka, Petani di Banggai Diduga Diminta Mahar Rp150 Juta demi Bantuan Kementan

Thumbnail

Viral Diduga Aksi Arogan Pria Berbaju Merah Bentak Wisatawan di Stasiun Gambir

Thumbnail

Ruben Onsu Buka Suara soal Betrand Peto yang Diduga Terlibat Kasus TPKS, Minta Publik Tak Berspekulasi

Thumbnail

Curhat Guru di Sleman, Korban Dugaan Keracunan MBG Mengaku Tanggung Pengobatan Sendiri

Thumbnail

Viral YouTuber Inggris Keluhkan Harga Nasi Goreng dan Bir Rp240 Ribu di Indonesia

Thumbnail

Dedi Mulyadi Berduka atas Kepergian Penyanyi Kanaya Whu: Surga Untukmu, Teh

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner