Hukum

Vonis Bebas Delpedro dkk: Yusril Minta JPU Tak Ajukan Kasasi dan Proses Hukum Dinyatakan Final

Aditya Nugraha Aditya Nugraha 07 Mar 2026 07:48 70 Views
sidang pengadilan dengan hakim dan terdakwa di ruang persidangan Jakarta Pusat.

sidang pengadilan dengan hakim dan terdakwa di ruang persidangan Jakarta Pusat.

Yusril Minta JPU Tak Ajukan Kasasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra secara tegas meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak mencari-cari alasan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Permintaan ini disampaikan pada Jumat, 6 Maret 2026, menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan keempat terdakwa dari dakwaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025.

Yusril menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, jaksa tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Ia meminta JPU menghentikan praktik lama yang membedakan putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' sebagai dalih mengajukan kasasi.

Dasar Hukum KUHAP Baru

Perubahan dalam KUHAP baru ini menjadi landasan utama permintaan Yusril. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari proses berlarut-larut. Dengan vonis bebas yang telah dijatuhkan, perkara Delpedro dan kawan-kawan harus dianggap selesai secara hukum.

Yusril juga menekankan bahwa pemerintah sepenuhnya menghormati independensi lembaga peradilan. Putusan pengadilan ini, menurutnya, menunjukkan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk pemerintah.

Proses Peradilan yang Independen

Menteri Yusril menilai vonis bebas yang dijatuhkan hakim membuktikan bahwa proses peradilan terhadap Delpedro dkk berjalan secara independen. Ia menyatakan bahwa pengadilan telah menunjukkan kewibawaannya dalam memutus perkara berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

"Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," tegas Yusril. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi tentang adanya tekanan politik dalam proses hukum tersebut.

Penghormatan terhadap Putusan Pengadilan

Pemerintah melalui Yusril menyatakan sikap fair dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sikap ini konsisten dengan komitmen pemerintah untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Yusril menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari sistem hukum yang sehat.

Dengan demikian, vonis bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan dianggap sebagai keputusan final yang harus diterima semua pihak. Proses hukum yang telah berjalan sekitar enam bulan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia.

Tuntutan Ganti Rugi dari Delpedro

Setelah divonis bebas, Delpedro Marhaen menyampaikan tuntutan ganti rugi kepada negara. Ia meminta pemerintah memulihkan harkat dan martabat mereka serta mengganti segala kerugian materi yang dialami selama proses hukum. Tuntutan ini disampaikan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Delpedro menjelaskan bahwa proses hukum telah menyebabkan mereka kehilangan berbagai kesempatan, mulai dari pekerjaan hingga pendidikan. Selama sekitar enam bulan menjalani proses hukum, mereka juga harus menanggung biaya persidangan yang tidak sedikit.

Dampak Proses Hukum

Keempat aktivis yang divonis bebas mengalami dampak signifikan dari proses hukum yang mereka jalani. Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lainnya adalah Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Mereka menyatakan bahwa penahanan selama proses hukum telah menghambat aktivitas dan perkembangan karier masing-masing. Tuntutan ganti rugi diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas proses hukum yang mereka alami.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025. Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang telah berjalan sejak beberapa bulan sebelumnya.

Aditya Nugraha

// Verified Author

Aditya Nugraha

Staff Redaksi

Jurnalis teknologi yang fokus pada perkembangan ekosistem digital.

▸ TAG TOPIK

#Delpedro #Yusril Ihza Mahendra #kasasi #KUHAP baru #vonis bebas

Kotak Diskusi.

Belum ada percakapan. Mulailah diskusi!

Artikel Terbaru Lainnya

Thumbnail

Mahasiswa S-2 Unpam Edukasi Keamanan Digital untuk 118 Siswa SMK di Depok

Thumbnail

TASPEN Perkuat Keamanan Digital, Lindungi Data Peserta dengan Sistem Berlapis

Thumbnail

Dudung Sebut Kedaulatan Digital Kini Jadi Penentu Keamanan Nasional

Thumbnail

Privy Terapkan Keamanan Digital Sejak Tahap Awal, Bukan Sekadar Tambalan

Thumbnail

AI Temukan Celah PHP yang Sebabkan Situs Pemerintah Dunia Lumpuh Sementara

Thumbnail

Pengelola Website Diminta Segera Tambal Celah PHP2Shell, Ini Langkahnya

Telah Dipercaya & Bekerja Sama Dengan

Kominfo Partner Partner Partner Partner Tripay Partner Interactive Partner Partner